Berita Pagi edisi 25 Januari 2018
25 January 2018 - 06:00 WIB
Syedara Lon, berikut sari Berita Pagi edisi 25 Januari 2018
– Pasal Dayah Non-muslim’ dalam Raqan telah dihapus.
– Dewan kecam BPBD Pijay, terkait dugaan menjual beras bantuan.
– Polisi rampungkan kasus Sempati star.
Berita ini juga bisa anda dengar di Radio Citis 94,4 FM, Radio Lauser 94,60 FM Aceh Tenggara dan Radio Amanda 104 FM Takengon.
* Dengarkan juga berita menarik Lain yang telah di Rangkum Tim News Room Serambi FM
———————————————————————————-
Editor SerambiFM : Tiara
Newscaster : Ardy
Selengkapnya dengarkan Podcast dibawah ini :