|
Banda Aceh mendapat Adipura |
 BANDA ACEH - Pukul 13.20 WIB, Senin (8/6), pesawat Garuda dari Jakarta yang ditumpangi Walikota Banda Aceh, Mawardy Nurdin mendarat mulus di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar. Walikota membawa serta penghargaan Presiden RI berupa Anugerah Adipura untuk Kota Banda Aceh sebagai kota terbaik dalam pengelolaan lingkungan perkotaan.
|
|
Selengkapnya...
|
|
|
Sanksi Peminum Khamar 40 Kali Cambuk Disepakati |
 BANDA ACEH - Ganjaran yang bakal di dapat oleh warga yang gemar mengonsumsi minuman keras (khamar) bakal lebih berat. Kalau tertangkap, maka ganjaran cambuk yang diberikan sebanyak 40 kali dari sebelumnya hanya 8-12 kali cambuk. Aturan ini sudah disepakati serta tertuang dalam raqan jinayat yang sedang dibahas oleh panitia khusus DPRA. Proses pembahasan raqan jinayat sudah mamasuki tahap final. Anggota pansus memacu pembahasan sehingga bisa selesai sebelum berakhir masa tugas anggota DPRA sekarang. Ketua pansus, Bahrom M Rasyid, kepada Serambi, Senin (8/6) mengakui sudah ada beberapa kemajuan yang dicapai dalam raqan ini. Misalnya, dalam bab khamar telah dicapai kata sepakat terhadap pemberian sanksi bagi para pelaku. Hukuman cambuk yang diberikan sebanyak 40 kali serta membayar denda maksimum 800 gram emas serta kurungan 40 bulan. "Untuk sanksi ini sudah disepakati dalam pembahasan awal," ujarnya. |
|
|
30.000 KK Masih Tempati Rumah tak Layak Huni |
|
SIGLI - Sebanyak 30.000 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Pidie, dilaporkan hingga kini masih menempati rumah tak layak huni. Kepala Dinas Sosial Pidie, Saiful Mukhli, kepada Serambi, Senin (8/6) mengatakan, hasil penelusuran Dinas Sosial Pidie, sebanyak 30.000 KK di daerah lumbung emping meulinjau itu masih menempati rumah tak layak huni, yang tersebar di 23 kecamatan.
Dikatakan, dalam upaya mengantisipasi bantuan rumah kepada masyarakat yang masih menempati rumah tak layak huni, Pemerintah Aceh meminta untuk mendata kembali jumlah KK tersebut, dengan melengkapi surat pengantar dari kepala daerah. Hal ini mengacu kepada surat edaran Gubernur Aceh bahwa setiap warga yang akan dibantu rumah dhuafa, harus ada surat pengantar dari bupati. |
|
Selengkapnya...
|
|
|
Polri Tindak Lanjuti Laporan Bawaslu * Kubu SBY Bantah Kampanye di Luar Jadwal |
|
JAKARTA - Mabes Polri memastikan penyidik mereka menindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye oleh SBY-Boediono yang dilaporkan oleh Bawaslu. Tidak ada perbedaan perlakuan dalam ranah hukum antara tiga pasangan kontestan Pilpres 2009.
"Bila ada pelaporan yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan tiga pasangan calon dan memenuhi unsur berkaitan dengan UU Pilpres, maka penyidik akan tindak lanjuti," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (8/6). |
|
Selengkapnya...
|
|
|
Kajari Tangerang Diperiksa Kejagung |
TANGERANG - Tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa seluruh pejabat struktural di Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Tangerang, Senin (8/6). Pemeriksaan antara lain dilakukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang (Kajari), Suyono, jaksa peneliti atau jaksa P16A, jaksa penuntut umum di Tangerang dan Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum). Mereka diperiksa terkait dugaan kelalaian dan tindakan tidak profesional dalam menangani kasus Prita Mulyasari. Tim penyidik dari Kejaksaan Agung dipimpim Inspektur Pidana Umum Jaksa Pengawas Kejagung, Adjad Sudrajat. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.00 WIB di Kejaksaan Negeri Tangerang. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan mendapat pengawalan ketat dari sejumlah petugas keamanan kejaksaan. |
|
Selengkapnya...
|
|
|