Podcast » Cakrawala

Sudah Banyak Yang Mengaku Jadi korban Pinjaman Online

20 March 2019 - 16:46 WIB

Otoritas jasa keuangan (OJK) Aceh mengimbau Masyarakat supaya jangan mudah tergoda penawaran pinjaman dana online yang dikirim melalui sms atau media Sosial. sebab, saat ini ada ribuan orang di indonesia yang sudah menyesal dan meresa terjebak oleh pinjaman yang awalnya disangka “manis” ternyata berujung pahit.

Jumlah dana yang ditawarkan bervariasi mulai Rp 3 juta-Rp 500 juta, Rp 5 juta-Rp 250 juta, dan Rp 10 juta-Rp 500 juta, dan yang menariknya tanpa agunan serta bunga rendah 2 persen.

Pengawas bank di ojk Aceh, Rizki Oddie, mengatakan, penawaran-penawaran seperti itu baik melalui sms, media sosial sudah banyak terjadi, dan mengemuka di OJK. secara Nasional OJK mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terbuai atau tergiur dengan kemudahan penawaran pinjaman online yang tidak jelas atau ilegal.

Penawaran pinjaman dana online tersebut bersumber dari financial technology (fintech) ilegal atau tidak terdaftar di ojk maupun bank indonesia. dalam hal ini, ojk, satgas waspada investasi, serta kementerian komunikasi dan informatika sudah bekerja sama untuk menghentikan fintech ilegal/ dan penawaran yang tidak jelas di media sosial.

Hingga kini/ di aceh memang belum ada korban pinjaman dana melalui online yang melapor ke ojk. namun, masyarakat harus mewaspadai pinjaman dana melalui online yang marak akhir-akhir.

Pihak ojk mengatakan, mudah mengajukan pinjaman. hanya kirim ktp dan kk, pinjaman langsung disetujui. tapi jangan salah, pinjaman atau rentenir online ini menetapkan bunga lebih tinggi dari bank atau lembaga keuangan pada umumnya yakni sekitar 1 persen per hari.

Oleh sebab itu, masyarakat harus berhati-hati bertransaksi menggunakan fintech yang belum bisa kita deteksi mana yang asli dan mana yang bodong. sebab, biasanya sesuatu yang mudah, akan ada resiko yang ditanggung konsumen.

Pekan lalu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menerima sekitar 1.330 pengaduan terkait layanan Fintech dari 25 provinsi di indonesia. ada 89 penyelenggara fintech yang diadukan, yang 25 di antaranya telah terdaftar di ojk. substansi yang diadukan ke lbh bervariasi, mulai dari penagihan cicilan pinjaman yang tidak sopan hingga pelanggaran terhadap kerahasiaan data nasabah peminjam.

Pengaduan seputar pinjaman p2p (peer to peer) yang memepertemukan kreditur dan debitur itu adalah peringatan dini kepada regulator, satgas waspada investasi (swi) yang beranggotakan 13 Kementerian/lembaga/ serta masyarakat. ini adalah alarm bahaya agar regulator dan pengawas lebih ketat mengawasi penyelenggara fintech berbasis p2p.

Apalagi, ada tendensi tingkat pinjaman p2p yang bermasalah mulai meningkat. bahkan ada terutang yang dikejar-kejar Debt Collector seperti maling. semoga tak ada masyarakat Aceh yang terjebak meminjam dana melalui online itu.

——————————–

Syedara lon, Program “Cakrawala” Radio Serambi FM bisa Anda dengarkan setiap Hari, Mulai Senin – Jum’at pada pukul 10.00-11.00 Wib.

Program ini mengupas “Salam Serambi” dengan menghadirkan narasumber berkompeten secara langsung ataupun by phone.

Untuk Selengkapnya, silahkan dengarkan podcast di bawah