Podcast » Cakrawala

Selfie dan Prewedding yang Mengundang Maut

17 March 2016 - 18:24 WIB

Seorang wanita muda tewas terjatuh di objek wisata air terjun Tansaran Bidin, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, pada Selasa (15/3) siang. Korban mengalami musibah ketika sedang melakukan sesi pemotretan jelang pesta perkawinaan (prewedding). Ia bersama calon pengantin pria terpeleset di bebatuan lalu jatuh ke air terjun dengan ketinggian sekitar 200 meter. Hingga, 10 jam setelah kejadian, catin pria masih dalam pencarian.
Pasangan itu rencananya melangsungkan pesta pernikahan pada bulan Mei 2016. Dalam insiden itu, seorang remaja pria yang berusaha menolong korban juga ikut terjatuh tetapi selamat meski menderita patah kaki.
Ya, kita ikut berduka atas musibah yang menimpa dua calon pengantin itu. Dan, kita berharap keluarga mereka tabah menghadapinya. Sedangkan bagi kita semua, tentu harus mengambil hikmah di balik kejadian tersebut.

Pertama kita ingin mengatakan, bahwa begitu banyak kebiasaan kaum muda yang belakangan ini sering mengundang bala. Selain foto menjelang pernikahan, yang paling sering mengundang maut adalah selfie atau memotret diri sendiri.
Ada yang digulung air bah ketika sedang selfie di tengah sungai. Ada pula yang selfie di tepi jurang lalu jatuh dan tewas. Peristiwa-peristiwa semacam ini sudah berulang-ulang terjadi. Tapi, kaum remaja masih saja suka selfie di tempat-tempat berbahaya. Termasuk di lintasan kereta api. Kemudian pemotretan menjelang pernikahan juga sering dilakukan di tempat-tempat yang sesungguhnya sangat berbahaya.
Kedua kebiasaan itu, dalam pandangan kita sebagai muslim tentu mengatakannya sebagai ria, atau tak bermanfaat malah.

Namun, hal itu sudah menjadi tren dalam beberapa tahun terakhir. Hampir semua calon mempelai mencantumkan foto-foto mesra mereka dalam undangan maupun souvenir. Padahal, soal foto prewedding ini, enam tahun lalu, ada forum santri yang mengharamkannya. Forum wanita santri tersebut menganjurkan pemotretan itu dilakukan setelah akad nikah untuk menghindari perbuatan maksiat.
Penjatuhan haram atau larangan ini berlaku kepada kedua calon mempelai dan juru gambar atau fotografer yang bersangkutan. Sebab Islam telah mengatur secara tegas tata cara bergaul dengan lawan jenis di luar muhrim. Di sinilah pelanggaran kerap dilakukan calon pengantin yang notabene belum berstatus suami istri. Sebagai contoh, di dalam foto acap terlihat calon pengantin dengan sengaja berangkulan, berduaan, dan berciuman hingga menimbulkan tindakan percampuran yang melanggar batas kesusilaan.

Kita tak ingin bersikap soal fatwa itu, tapi yang kita ingin katakan adalah, kebiasaan selfie dan pemotretan hendaknya mempertimbangkan faktor risiko. Apalagi, selama ini, selain selfi di tepi jurang dan dia atas jembatan, belakangan juga banyak hobi selfie sambil mengendara atau mengemudi. Ini juga sangat berisiko. Selain dapat mencelakakan diri sendiri, juga dapat memautkan orang lain. Makanya, jangan biasakan melakukan sesuatu yang tak bermanfaat. Apalagi sampai mengambil risiko tinggi.

======================================================================================================

Syedara lon, Program “Cakrawala” Radio Serambi FM bisa Anda dengarkan setiap Hari, Mulai Senin – Jum’at pada pukul 10.00-11.00 Wib.

Program ini mengupas “Salam Serambi” dengan menghadirkan narasumber berkompeten secara langsung ataupun by phone.
dan syedara lon juga bisa berpartisipasi dalam Acara ini di nomor telp (0651)637172 dan 0811689020 / SMS 0819 858 777