News Update » Aceh Utara » News Update

Desertir TNI Kabur Seusai Sidang

18 November 2015 - 15:45 WIB

SERAMBIFM.COM, LHOKSUKON – Azhar Bustamam (44), mantan desertir (lari dari tugas) TNI, kabur saat dibawa petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, ke Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, seusai menjalani sidang perkara sabu-sabu (SS), Senin (16/11) sekitar pukul 18.30 WIB.

Pria asal Kecamatan Tanah Jambo Aye itu kabur setelah melepaskan borgol di tangannya yang diduga longgar saat petugas yang mengawalnya lengah.

Kendati polisi yang mengawal sudah melepaskan tembakan peringatan ke udara tiga kali, tapi Azhar Bustamam tak menggubrisnya. Ia kabur ke kawasan irigasi Dusun Kampung Baru, Lhoksukon. Hingga Selasa kemarin belum tertangkap.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Serambi, kejadian itu berawal ketika dua staf kejaksaan dan dua polisi seusai sidang di PN membawa pulang Azhar bersama sejumlah tahanan lainnya naik mobil tahanan ke Rutan Lhoksukon. Saat itu satu borgol dipasangkan pada dua tahanan.

Azhar memilih turun paling akhir ketika mobil sudah tiba di depan Rutan Lhoksukon. Ternyata borgol di tangannya berhasil ia lepaskan dengan cara menyentakkannya. Begitu petugas lengah, kesempatan itu langsung ia manfaatkan untuk lari.

Polisi berusaha mengejarnya, bahkan sempat melepaskan tiga tembakan ke udara untuk menghentikan langkah Azhar. Tapi tak digubrisnya.’

“Dia melepaskan borgol dengan cara menyentakkannya, sehingga terlepas. Tapi kemungkinan dia sudah merencanakan itu sebelumnya, apalagi dia seorang mantan TNI. Jadi, sudah tahu bagaimana cara membuka borgol,” kata Kajari Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah MH melalui Kasi Intel Erning Koshasih kepada Serambi kemarin.

Menurut Erning, pengamanan terhadap tahanan sudah sesuai dengan standard operating procedure (SOP). Cuma belum diketahui pasti bagaimana cara Azhar Bustamam melepaskan borgol saat di mobil tahanan.

Kepala Cabang Rutan Lhoksukon, Effendi SH kepada Serambi menyebutkan, ia sempat mendengar suara tembakan. Tapi baru belakang ia tahu kalau itu tembakan peringatan karena ada tahanan yang kabur. “Kaburnya bukan di rutan, masih di luar pekarangan rutan saat dibawa pulang petugas,” tambahnya.

Berdasarkan catatan Serambi, Azhar Bustamam ditangkap polisi dari Polsek Tanah Jambo Aye di Desa Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye pada 27 Agustus 2015, seusai mengisap sabu-sabu. Saat itu statusnya sudah desertir.

Pada Senin (16/11) lalu ia menjalani persidangan dengan agenda tuntutan oleh jaksa, tapi karena materi tuntutan belum siap, sehingga sidangnya ditunda.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Achmadi kepada Serambi kemarin mengatakan, sampai kemarin siang petugas belum berhasil menangkap Azhar. Begitupun, petugas terus mencari Azhar di rumah saudaranya dan di tempat-tempat yang diyakini akan dia disinggahi untuk ditangkap kembali.

Petugas juga terus melakukan patroli dan razia di wilayah hukum Aceh Utara. “Kita imbau Azhar agar menyerahkan diri untuk menjalani sidang lanjutan kasusnya di PN Lhoksukon. Jika tidak, petugas akan terus memburunya sampai berhasil ditangkap,” ujar Kapolres Aceh Utara. (jaf)