News Update » News Update » Pidie

16 Polisi di Pidie Diusul Pecat

28 October 2015 - 16:46 WIB

SERAMBIFM.COM, SIGLI – Polisi Resor (Polres) Pidie mengusulkan 16 anggotanya untuk diberhentikan secara tidak hormat. Dari jumlah tersebut, tiga orang telah menjalani sidang kode etik pemecatan, enam orang telah diusulkan pecat, dan tujuh lainnya masuk daftar tunggu pengusulan pemecatan.

Keputusan ini diungkapkan, Kapolres Pidie, AKBP Muhajir SIK MH didampingi Waka Polres, Kompol H Nazaruddin SH MM, usai melaksanakan sidang kode etik terhadap Brigadir Hendri Saputra, anggota Polsek Mila di Aula Mapolres Pidie, Selasa (27/10). Oknum polisi yang diusulkan pecat lebih dominan tersangkut kasus narkoba dan melanggar disiplin.

“Kami tidak main-main dalam penegakan hukum terhadap anggota Polres Pidie yang melakukan pelanggaran. Apalagi mereka telah melakukan pelanggaran dua hingga tiga kali,” tegas Kapolres Muhajir.

Brigadir Hendri Saputra, anggota Polsek Mila, diadili dalam sidang kode etik di Aula Mapolres Pidie, Selasa (27/10) pagi, yang disaksikan Kapolres Pidie, AKBP Muhajir SIK MH.

Sidang tersebut dipimpin Waka Polres Pidie, Kompol Nazaruddin sebagai Ketua Komisi Etik, didampingi AKP Adi Sofyan (Wakil Ketua Komisi). Sementara AKP M Unang Nurpata, Iptu Hefi Bachri dan Ipda Inda Rahim SH masing-masing sebagai anggota komisi. Ipda Bukhari sebagai penuntut, bersama Brigadir M Riza SH (sekretaris), serta Ipda Mursal sebagai pendamping para pelanggar.

Dalam sidang itu, antara lain terungkap bahwa, Brigadir Hendri Saputra mengedarkan sabu-sabu sekaligus mengonsumsi barang haram tersebut. Brigadir Hendri Saputra telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli 1 tahun penjara atas kepemilikan sabu sebanyak 0,8 gram.

Setelah menjalani hukuman di Rutan Kelas II, Benteng, Sigli, selama delapan bulan, Brigadir Hendri pun bebas bersyarat. Namun, delapan bulan berselang, Brigadir Hendri ditangkap kembali atas kepemilikan sabu 2,50 gram. Mantan anggota Polsek Mila itu divonis Majelis Hakim PN Sigli, 6,5 tahun penjara dan denda 800 juta dengan subsider 5 bulan penjara.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang dilaksanakan di Aula Mapolres Pidie. Ketua Komisi, Kompol Nazaruddin, akhirnya memutuskan bahwa Brigadir Hendri Saputra dipecat dari institusi kepolisian.

Usai membaca amar putusan tersebut, Ketua Komisi menanyakan apakah Brigadir Hendri akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Tapi, Brigadir Hendri menjawab tidak mengajukan banding. Akhirnya Ketua Komisi menutup sidang tersebut.

Brigadir Hendri Saputra yang masuk polisi tahun 2004 itu, mengaku, menjadi pengedar sabu karena terbelit utang yang mencapai Rp 200 juta lebih, pada usaha rental mobil miliknya. Brigadir Hendri mengaku menyesal telah menjadi pengedar sabu yang dilakukannya sejak tahun 2012.

“Saya sangat menyesal telah menjadi pengedar sabu. Saya berjanji akan merubah diri saya menjadi lebih baik, saat saya telah menjalani hukuman, dan bergabung kembali ke dalam masyarakat,” kata Brigadir Hendri, dalam sidang tersebut, kemarin.(naz)