News Update » News Update » Pidie

Tiga Pemuda Mila Dijemput Petugas Rehabilitasi

12 August 2015 - 16:08 WIB

SERAMBIFM.COM, SIGLI – Tiga pemuda asal Kecamatan Mila, Pidie, dijemput Petugas Kementrian Sosial RI untuk menjalani rehabilitasi narkoba di Panti Rehabilitasi Pelayanan Narkoba Kementrian Sosial RI di Medan, Senin (10/8). Ketiga pemuda itu berinisial HR (28), RH (21), HG (29) asal desa berbeda di Kecamatan Mila.

Biaya penjemputan dan masa rehabilitasi di tempat tersebut dibiayai negara. Mereka juga akan dibekali ketrampilan selama masa rehabilitasi. Dua petugas penjemput, Sriu Sukesti, Pengadministrasi Advokasi Sosial dan Bisner Marbun, Pekerja Sosial Penyelia ditemui Serambi di Kecamatan Mila, Senin (10/8) menyebutkan, ketiga pemuda ini akan ditempatkan di Panti Sosial Pamardi Putra ‘Insyaf’ Sumatera Utara.

Penjemputan ketiga pemuda ini usulan dari koordinasi kecamatan, petugas sosial dan disetujui pihak keluarga. Sebelumnya, pihak Kementrian Sosial RI juga membuka permohonan usulan pemakai narkoba perlu direhablitasi. Selanjutnya, Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) berkoordinasi dengan kecamatan lalu diusulkan lima nama. Selanjutnya petugas dari Kementrian Sosial meminta dikoornasi pihak keluarga setelah disetujui barulah dijemput.

Adapun keberadaan Panti Rehabilitasi Narkoba seluruh Indonesia cuma ada dua, satu di Bogor, Jawa Barat dan satunya lagi di Medan, Sumatera Utara.

Diakui, masa rehab bervariasi ada sembilan bulan, setahun tergantung kondisi korban. Namun begitu, pihak Kementrian Sosial RI tetap memantau pascarehabilitasi. “Kalau sudah bisa kembali ke keluarga maka akan diberikan modal usaha agar si anak bisa berinterkasi sosial lagi,”jelasnya. Untuk pemula, sebut Sriu, apabila sudah buka usaha kita kasih bantuan Rp 15 juta/orang.

Penjemputan tiga pemuda ketagihan narkoba itu butuh waktu dan kesabaran. Bahkan juga harus melibatkan aparat desa dan pihak keluarga. Camat Mila, Jamaluddin SSos didampingi TKSK Mila, Mahdi, menyebutkan, dari lima korban narkoba yang diusulkan untuk direhabilitasi, tiga diantaranya yang disetujui.

Diharapkan, kepada korban narkoba yang menjalani rehabilitasi itu jika nantinya telah sembuh, sebaiknya dapat menjaga diri dan menjauhi barang terlarang tersebut sehingga tidak kambuh kembali penyakitnya.(aya)