News Update » Aceh Utara » News Update

Waspadai Surat Palsu Kemendagri

15 July 2015 - 14:17 WIB

SERAMBIFM.COM, LHOKSUKON – Pemkab Aceh Utara mengimbau keuchik di kabupaten itu untuk tidak tertipu bila menerima surat yang mengatasnamakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, surat yang isinya menyatakan satu desa lolos seleksi untuk mendapat bantuan dari Pusat sebesar Rp 125 juta adalah surat palsu.

“Surat yang dikirim langsung ke keuchik itu hanya penipuan. Sebab, bila satu desa mendapat bantuan resmi dari pusat, prosesnya tetap melalui pemerintah setempat, bukan melalui surat,” ujar Kabag Humas Pemkab Aceh Utara, Amir Hamzah, Selasa (14/7).

Ia menduga surat itu modus baru penipuan. Sebab, lanjutnya, jika keuchik percaya, maka akan menghubungi nomor handphone yang ada di surat itu dan selanjutnya pelaku berpeluang besar meminta uang pelicin dari korban. “Jadi, kita harap keuchik baru boleh percaya ada bantuan dari pusat bila disampaikan oleh Pemkab Aceh Utara melalui BPMKS,” pungkas Amir Hamzah.

Imbauan senada juga disampaikan anggota DRPK Aceh Utara, Tgk Fauzan Hamzah. Ia mengaku mendapat laporan adanya surat palsu Kemendagri yang mulai diterima keuchik di kabupaten itu. “Setelah dapat informasi itu, saya langsung mengecek kebenarannya. Tapi, ternyata semuanya bohong. Apalagi, surat itu ditujukan langsung ke keuchik. Harusnya, bila bantuan itu resmi tetap disampaikan melalui pemerintah,” ujar Tgk Fauzan.

Hasil penelusuran Serambi, kemarin, surat palsu Kemendagri itu sempat diterima oleh keuchik empat desa di Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara sekitar sepekan lalu. Keempat desa itu adalah Matang Jeulikat, Cot Kafiraton, Simpang Peut, dan Desa Mane Kawan. “Setahu saya ada empat desa di wilayah kami menerima surat tersebut,” ujar Keuchik Mane Kawan, Syamsuar Abdurraman.

Karena merasa tidak pernah menerima surat seperti itu sebelumnya, tambah Syamsuar, dirinya langsung menghubungi Kantor BPMKS Aceh Utara. “Menurut keterangan BPMKS, itu bukan surat resmi. Jadi, kami tak sampai tertipu,” ulasnya. Untuk diketahui, pada Mei 2015 surat yang sama juga pernah diterima keuchik di Aceh Barat.

Kecurigaan sejumlah pihak bahwa surat Kemendagri tersebut adalah surat palsu karena dikirim via Kantor Pos. Di surat tersebut juga ada cap pos dan perangko. Tapi, bentuknya seperti asli dimana di atasnya ada lambang burung Garuda dengan tinta emas serta di bagian bawah surat ada tekenan dua pejabat Kemendagri yang lengkap dengan stempel basah. Kedua pejabat tersebut adalah Sekjen Kemendagri, Dr Ir Yuswandi ATMSc MA dan Dirjen PMD, Ir Tarmizi A Karim SH MSc.

“Isi surat itu, desa kami dinyatakan masuk dalam kategori tertinggal, sehingga berhak mendapat dana pembangunan Rp 125 juta. Dana itu bisa digunakan untuk pembangunan jalan, saluran dan lainnya. Bila perlu informasi lebih lanjut, kami diminta menghubungi nomor HP yang ada di surat itu,” ungkap Syamsuar Abdurraman, Keuchik Mane Kawan, Kecamatan Seunuddon.(bah)