News Update » Kutaraja » News Update

DPRA Telusuri Persoalan Meuligo Iskandar Muda di Yogyakarta

12 July 2015 - 16:01 WIB

SERAMBIFM.COM, BANDA ACEH – Komisi III DPRA serius menyikapi persoalan sengketa kepemilikan asrama mahasiswa Aceh di Yogyakarta, Meuligoe Iskandar Muda. Untuk itu pihak komisi, pada Sabtu (11/7) melakukan pertemuan dengan pengurus Taman Pelajar Aceh Yogyakarta, Himpunan Masyarakat Aceh di Yogyakarta, dan sejumlah pengurus asrama mahasiswa Aceh di Yogyakarta.

Pertemuan itu dihadiri ketua bersama anggota Komisi III DPRA, Tengku Jainudin, Kautsar, Yunardi, Asib Amin, Maryati, Musannif, Ibramsyah, dan Liswani. Kegiatan yang berlangsung sejak tanggal 10,11, dan 12 Juli 2015 ini bertujuan menata ulang aset Pemerintah Aceh dan penyelesaian sengketa asrama mahasiswa Aceh di Yogyakarta.

Tengku Jainudin mengatakan, kasus itu sudah muncul beberapa kali dengan mengklaim memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atas asrama yang sudah ditempati mahasiswa sejak 1963. Sayangnya, sejak berdiri hingga sekarang belum ada legalitas tertulis dari Pemerintah Aceh terkait asrama mahasiswa Aceh tersebut, padahal mahasiswa Aceh memiliki empat asrama di di Yogyakarta dan semuanya belum memiliki legalitas.

“Karena persoalan ini sering muncul di media, lalu kita bereaksi untuk menyelesaikan persoalan ini. Kita minta Pemerintah Aceh serius menyelesaikan persoalan ini, sehingga asrama mahasiswa Aceh di Jogja memiliki legalitas resmi (berupa surat),” katanya.

Selain itu, tim dari Komisi III DPRA juga menjumpai putri Sri Sultan Hamengkubuwono, Gusti Bendoro, untuk meminta dukungan kepada Kraton Yogyakarta dalam menyelesaikan sengketa ini. Menurut anggota Komisi III DPRA, Gusti Bendoro mendukung upaya yang dilakukan pihaknya. “Gusti Bendoro akan menyampaikan persoalan itu kepada Sri Sultan Hamengkubuwono,” kata Kautsar.

Seperti diberitakan, sebelumnya dua tokoh Aceh di Yogyakarta, Imam TPA dan Zulfitri SH, sempat di periksa Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Senin 29 Juni 2015. Pemeriksaan keduanya terkait gugatan Sutan Suryajaya terhadap hak guna bangunan di atas tanah asrama mahasiswa Aceh, Meuligoe Iskandar Muda, di Jalan Poncowinatan No 6 Yogyakarta.

Keduanya diperiksa berdasarkan surat panggilan B/758/VI/2015/Ditreskrimum atas laporan Sutan Suryajaya, warga keturunan Cina dari Klaten, Jawa Tengah, yang mengaku sebagai pemilik bangunan asrama mahasiswa Aceh tersebut. Kedatangan keduanya turut didampingi oleh tiga mahasiswa Aceh, yaitu Rahman Mahlil, Hendra Koesmara, dan Safwan.(mz)