News Update » Aceh Selatan » News Update

Bupati Aceh Selatan Pecat Tiga PNS

26 July 2015 - 16:16 WIB

SERAMBIFM.COM, TAPAKTUAN – Bupati Aceh Selatan, HT Sama Indra SH mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan tidak hormat (pemecatan) untuk tiga PNS di lingkungannya, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah terhadap tiga PNS lainnya.

SK tersebut diterbitkan bertepatan dengan hari pertama masuk kerja pascalibur lebaran, Rabu (22/7) lalu, bersamaan dengan penyerahan SK Calon CPNS formasi umum tahun 2014 kepada 68 orang CPNS.

“Sanksi tersebut diberikan kepada PNS yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh Selatan, Hj Hayatun SH,

Mereka yang mendapatkan sanksi pemecatan dan pemurunan pangkat setingkat lebih rendah tersebut menurut Hj Hayatun, karena sudah tidak bekerja selama 150 hari. Bahkan ada yang tidak masuk kerja selama 300 hari dan 450 hari. Sesuai ketentuan tentang disiplin PNS, pegawai yang tidak masuk kerja selama lebih dari 46 hari dikenai sanksi pemberhentian.

Pemberian sanksi pemecatan ini pun sudah melalui tahapan pemanggilan PNS bersangkutan, pemberian surat teguran, bahkan sampai kepada upaya penjemputan. Namun upaya persuasif tersebut tidak direspons sehingga berujung pada pemecatan.(tz)