News Update » Aceh Utara » News Update

Jaksa Tahan Pembakar Lahan

24 June 2015 - 16:34 WIB

SERAMBIFM.COM, LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Senin (22/6) menahan Abdul Wahab (32), warga Desa Peunayan, Kecamatan Nisam, Aceh Utara yang terlibat kasus pembakaran lahan. Penahanan itu dilakukan setelah jaksa menerima berkas yang dilimpahkan oleh Polsek Nisam, Aceh Utara.

Kajari Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah MH melalui Kasi Pidum Fahmi A Jalil SH kepada Serambi, Selasa (23/6) mengatakan, tersangka ditahan untuk mempermudah proses persidangan nanti. “Kalau tidak ditahan, tak ada yang bisa menjamin,” ujarnya.

Kasus ini, sebutnya, berawal pada 1 April 2015 ketika Abdul Wahab membakar lahannya. Karena musim kemarau, api menjalar ke lahan tetangganya, Hamdani (35). Sehingga menghanguskan tanaman sawit milik hamdani seluas satu hektare. “Tak terima dengan hal itu, Hamdani melaporkan kasus tersebut ke Polsek,” ujar Kapolsek Nisam, Iptu Abdul Latief.

Awalnya, tambah Kapolsek, pihaknya mengupayakan agar kasus itu diselesaikan di tingkat gampong sesuai Qanun yang berlaku. Namun, musyawarah yang difasilitasi aparat gampong tak menghasilkan titik temu, sehingga kasus ini kembali ditangani Polsek Nisam Nisam. Abdul Wahab pun ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.(mr)