Tujuh Penjudi Dicambuk di Depan Umum
20 May 2015 - 20:45 WIB
SERAMBIFM.COM,SIGLI – Sebanyak tujuh penjudi menjalani hukuman cambuk digelar di depan umum di halaman Masjid Agung Alfalah Kota Sigli, Pidie, Rabu (20/5). Ganjaran itu merupakan pelanggaran perbuatan dilakukan mereka sesuai syariat islam.
Adapun pelanggarannya itu sesuai dari Qanun Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Maisir atau Judi dan dihukum cambuk. Prosesi cambuk itu disaksikan Kapolres Pidie AKBP Muhajir SIk MH, Asisten II Bidang Kesejahteraan Pidie Maddan SE MSi. Kemudian puluhan masyarakat dan jamaah baru selesai shalat dhuhur di masjid itu.
Ke tujuh terdakwa cambuk itu masing-masing dicambuk enam sampai delapan kali dikurangi masa tahanan. Keputusan itu, setelah divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah setempat.(aya)