News Update » Aceh Utara

Pria WNA DPO Kasus SS 14 Kilo

22 May 2015 - 15:28 WIB

SERAMBIFM.COM, LHOKSUKON – Aparat Polres Aceh Utara sudah menetapkan satu warga negara asing (WNA) dan empat pria lain masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penyelundupan Sabu-sabu (SS) 14 kilo dari Malaysia ke perairan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara pada Februari 2015. Untuk memburu ke lima DPO tersebut, Polres juga diback up Polda dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Dalam kasus itu polisi menangkap empat mafia jaringan internasional pada 14 februari di kawasan Desa Ceumpedak Kecamatan Tanah Jambo Aye, kini mereka sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara. masing-masing, Ramli (49), keduanya warga Desa Calok Geulima, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, lalu istrinya, Nani (39) warga Desa Jawa Tengoh, Kecamatan Langsa Kota. Kemudian, Muzakir (20) wara sekampung dengan Ramli dan Herman (48) asal Desa Sungai Paoh Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.(jf)