News Update » Kutaraja » News Update

Gubernur Dukung Upaya agar Aceh Bisa Cepat Kibar Bendera

6 May 2015 - 16:37 WIB

SERAMBIFM.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mendukung upaya semua pihak untuk mempercepat lahirnya bendera Aceh yang dapat diterima semua pihak, sehingga bisa cepat dikibarkan secara resmi. Tapi upaya tersebut haruslah dengan cara konstitusional, prosedural, dan bermartabat.

Demikian dikatakan Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah, kepada Serambi, Selasa (5/5) malam, di pendapa gubernur ketika dimintai tanggapannya tentang gagalnya Ketua Komisi I DPRA, Abdullah Saleh SH, mengibarkan bendera Bintang Bulan di halaman depan Gedung DPRA, Senin (4/5) karena dicegah Sekretaris DPRA, A Hamid Zein lantaran belum ada izin dari atasannya. Alhasil, bendera tersebut dikalungkan Abdullah Saleh ke leher Hamid Zein.

Didampingi Kepala Biro Humas Setda Aceh, M Ali Alfata, Gubernur Zaini mengatakan, dirinya bersama DPR Aceh sudah beberapa kali membahas bendera Aceh dengan pemerintah pusat. Akan tetapi, belum ada kesepakatan, sehingga terjadi beberapa kali cooling down.

Gubernur mengimbau pihak-pihak lain agar tidak memprovokasi soal bendera karena dapat memecah belah kesatuan, mengganggu ketentraman, ketertiban, dan kedamaian masyarakat Aceh.

“Begitu juga kepada masyarakat, agar tidak terprovokasi dengan insiden di DPR Aceh, Senin lalu,” ujar Gubernur Aceh. Pemerintah Aceh, lanjut Gubernur Zaini, sampai kini terus berupaya mencari jalan terbaik bagi penyelesaian bendera yang telah dituangkan dalam Qanun Aceh tersebut.

Selain itu, kata Gubernur Zaini, pihaknya bersama Wali Nanggroe Malik Mahmud Al-Haytar dan Ketua Tim Asistensi Gubernur, Zakaiya Saman, Penasihat Khusus Gubernur, Fahrulsyah Mega, dan pihak lainnya, terus berupaya mempercepat penyelesaian peraturan pemerintah dan peraturan presiden turunan dari UUPA yang menjadi kewajiban pemerintah pusat untuk menerbitkannya.

Dari tiga turunan UUPA yang amat ditunggu untuk diterbitkan pemerintah pusat, dua di antaranya sudah diterbitkan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh, serta Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Aceh dan Badan Pertahanan Kabupaten/Kota.(her)