News Update » Kutaraja » News Update

Mantan Bupati Atim Tersangka Korupsi

1 April 2015 - 16:31 WIB

SERAMBIFM.COM, BANDA ACEH – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Aceh menetapkan mantan bupati Aceh Timur (Atim), Azman Usmanuddin sebagai tersangka korupsi bobolnya kas Pemkab setempat Rp 88 miliar lebih pada 2005-2006. Azman yang ketika itu menjabat bupati diduga memerintahkan pemanfaatan dana migas dua tahun tersebut untuk menutupi kebutuhan Pemkab setempat 2004.

Kajati Tarmizi MH mengatakan mantan bupati yang mereka inisialkan AU itu ditetapkan tersangka pada Selasa (31/3), sesuai hasil pengembangan dari mantan bendahara umum daerah (BUD) Aceh Timur, Jufri MH yang sudah duluan ditetapkan tersangka perkara ini dan ditahan Kejati Aceh, Kamis, 26 Februari 2015.

“Perkara ini berawal temuan BPK RI Perwakilan Aceh yang dicatatkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) bahwa anggaran Pemkab setempat 2005 dan 2006 ditemukan adanya indikasi kerugian negara Rp 88 miliar lebih. Dana migas ini ternyata digunakan untuk menutupi kebutuhan Pemkab pada 2004,” kata Kajati.

Menurut Kajati, tersangka Jufri yang mereka inisialkan Jf, mengakui dulu dalam kapasitasnya sebagai kuasa bendahara umum (BUD) Atim mencairkan dana 2005 dan 2006 untuk kebutuhan Pemkab setenpat 2004 karena adanya surat perintah bupati Aceh Timur ketika itu, Azman Usmanuddin. Kajati menambahkan kedua tersangka dibidik melanggar UU Tipikor. Seperti diketahui sebelumnya Azman juga pernah terjerat kasus korupsi yang juga saat dirinya menjabat Bupati Aceh Timur.

Kemarin, Kajati juga menginformasikan bahwa pada Selasa (31/3), mereka juga menetapkan dua tersangka korupsi dalam proyek pembangunan 12 gedung pusat pemerintahan Pemkab Aceh Timur di Idi pada 2009, 2010, 2011, yaitu pria berinisial N selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek ini dan pria berinisial Is, selaku direktur perusahaan rekanan.

“Dana dari APBN tiga tahun tersebut untuk proyek ini Rp 38 miliar, namun indikasi kerugian negara sesuai hasil investigasi pihak Inspektorat Aceh adalah Rp 1,3 miliar. Dugaan penyimpangan karena adanya kekurangan volume dalam tahap finishing proyek ini,” kata Kajati seraya mengatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh untuk mengaudit kerugian negara secara pasti.

Saat konferensi pers kemarin, Kajati didampingi sejumlah pejabat Kejati Aceh, antara lain Aspidsus, Hentoro Cahyono, Kasi Penyidikan, Adi Tyogunawan, serta Kasi Penkum dan Humas, Amir Hamzah. Konferensi pers dimulai sekitar pukul 15.30 WIB berlangsung kira-kira sejam.(sal)