News Update » Aceh Timur » News Update

Polres Aceh Timur Gagalkan Penyaluran TKI Ilegal

21 January 2015 - 16:38 WIB

SERAMBIFM.COM, IDI – Melalui sebuah operasi terencana, Polres Aceh Timur menggagalkan dugaan tindak pidana perdagangan manusia atau penyaluran tenaga kerja ilegal ke luar negeri, Senin (19/1) pagi sekitar pukul 04.00 WIB. Sebanyak 9 warga Aceh yang akan diberangkatkan ke Malaysia berhasil diamankan bersama calonya, seorang perempuan.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Muhajir SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Budhi Nasuha Waruwu SH kepada Serambi di ruang kerjanya, Selasa (20/1) membenarkan pihaknya mengamankan 9 warga yang diduga korban perdagangan manusia yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan Tanjung Balai, Sumatera Utara. Rombongan diberangkatkan dari Kecamatan Simpang Ulim dengan minibus L–300 dan ditangkap ketika memasuki Desa Alue Bu, Kecamatan Peureulak Barat, Jalan Nasional Banda Aceh-Medan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, pihaknya sudah lama mencium gelagat mencurigakan tersebut. Karenanya, saat akan diberangkatkan pada Senin dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, langsung diikuti mulai dari Kecamatan Julok dan akhirnya ditangkap saat di Desa Alue Bu.

Korban yang akan diberangkatkan ke luar negeri tersebut terdiri 6 warga Aceh Utara dan 3 warga Aceh Timur dengan rincian 3 perempuan dan 6 laki–laki. Polisi juga mengamankan seorang calo asal Aceh Timur bernama Nuraini, 10 lembar KTP, 10 pasport pelancong, satu HP milik calo, satu unit mobil L–300 BK 1509 KB beserta sopirnya warga Aceh Tenggara.(C45)