News Update » Kutaraja » News Update

Enam Pengurus Gafatar Tersangka Penistaan Agama

28 January 2015 - 16:14 WIB

SERAMBIFM.COM, BANDA ACEH – Kapolreta Banda Aceh Kombes Pol Zulkifli SSTMK SH mengatakan pihaknya sudah menahan enam pria pengurus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Aceh. Keenam pria ini ditahan bukan atas nama pengurus Gafatar, melainkan sebagai tersangka penistaan agama.

Kapolresta menegaskan pihaknya hingga kini masih menyidik lebih lanjut kasus tersebut. “Enam (orang) sedang kita proses, dan ini lanjut terus. Sekarang sudah dalam masa proses penyidikan. Nanti kita tunggu saja keputusannya bagaimana,” katanya kepada wartawan disela-sela pertemuan Polda Aceh dengan anggota Komisi I DPRA di gedung parlemen tersebut, Selasa (27/1).

Zulklifi menyebutkan keenam tersangka yang ditahan itu merupakan orang Aceh. Sementara beberapa orang lainnya yang pernah dibawa ke Mapolresta sudah dilepaskan karena hanya berstatus sebagai pengikut. “Yang lainnya hanya korban saja. Untuk mereka hanya kita bina saja,” ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Husni Thamrin SH, dan meminta keterangan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh terkait aktifitas gerakan tersebut.

“Karena kasus ini (menyangkut) masalah akidah, jadi harus diutamakan (prosesnya). Keterangan MPU menjadi salah satu bukti pendukung dalam memproses selain bukti lain seperti buku-buku tentang ajaran ahmad musadeq,” ujarnya. Lebih lanjut dia mengaku belum mengetahui kapan berkas keenam tersangka tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Kasus ini berawal dari pengerebekan masyarakat Lamgapang, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, atas kehadiran Gafatar Aceh di desa mereka. Puluhan warga setempat yang ditemani sejumlah personel dari Polsek Krueng Barona Jaya, Rabu 7 Januari 2015 menggerebek Kantor Gafatar yang baru sebulan dibuka di Desa Lamgapang, karena stafnya diduga warga menganut dan menyebarkan aliran sesat. (mz)