News Update » Kutaraja » News Update

4.390 Perusahaan Wajib Terapkan Upah Minimum

21 January 2015 - 16:30 WIB

SERAMBIFM.COM, BANDA ACEH – Kepala Dinas Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Ir Helfizar Ibrahim MM mengingatkan para pimpinan atau pihak managemen perusahaan swasta, BUMN, BUMD, koperasi, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan ragam jenis usaha lainnya yang beroperasi di daerah ini, wajib membayar gaji setara upah minimum provinsi (UMP) bagi setiap pekerja dengan kualifikasi kelas terendah.

“Sebab, UMP 2015 yang diterapkan Pemerintah Aceh sebesar Rp 1.9 juta per pebulan, merupakan jaring pengaman bagi pekerja berpenghasilan terendah,” kata Helfizar Ibrahim, kepada Serambi, Senin (19/1).

Helfizar Ibrahim menyebutkan, tidak ada alasan bagi pengusaha menghindar dari kewajibannya, kecuali pailit (bangkrut), karena, jauh-jauh hari sebelumnya sudah diingatkan, bagi pengusaha tak mampu membayar upah baru, Pemerintah Aceh telah memberi kesempatan untuk mengajukan permohonan penangguhan. “Namun, hingga kesempatan terakhir, diketahui tak satu pun pengusaha/perusahaan yang merasa keberatan,” jelas Helfizar Ibrahim.

Didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek, Hasballah SH, Helfizar Ibrahim menambahkan, sekitar 4.390 perusahaan yang beroperasi di daerah ini, terdiri 150 perusahaan besar, 604 perusahaan menengah, dan 3.636 unit perusahaan kecil. Semua perusahaan ini dianggap mampu membayar gaji minimum bagi pekerja kualifikasi terendah sebesar Rp 1.9 juta per bulan.

Seperti diketahui, gubernur Aceh sudah menetapkan UMP Aceh tahun 2015 sebesar Rp 1.9 juta, atau Rp 76 ribu per hari. Angka ini, merupakan upah terendah atau jaring pengaman bagi pekerja kelas bawah.

Ketentuan pembayaran gaji minimum ini, wajib ditaati para pengusaha di Aceh. Karenanya, akhir Januari atau awal Februari 2015 ini, semua perusahaan wajib melaksanakan keputusan gubernur tentang besaran UMP tersebut. Dan bagi perusahaan yang tidak menjalankan, akan dikenakan sanksi.(awi)