Mantan Kadishub Sabang Dituntut 2 Tahun Penjara
14 October 2014 - 15:05 WIB
SERAMBIFM.COM, BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sabang menuntut mantan kepala dinas perhubungan (kadishub) Sabang, Azhari Daud (60), dua tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp 60 juta dan subsidair empat bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 111.412.750, dalam sidang di di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Senin (13/10).
Azhari Daud dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaaan alat timbang kendaraan bermotor di Dishub Sabang tahun 2006. Tuntutan yang sama persis terhadap Azhari Daud juga diajukan oleh JPU Kejari Sabang kepada Rusli Is (55), selaku pemimpin pengadaan alat tersebut.
Tuntutan itu dibacakan JPU, Endy Ronaldi SH Cs kepada kedua terdakwa secara bergantian. “Jika para terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti, dan jika tidak mempunyai harta yang cukup maka diganti dengan pidana penjara satu tahun,” baca Endy.
Fakta hukum yang dibacakan tim JPU terhadap kedua terdakwa yaitu, keduanya tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab dalam proyek itu. Pengadaan tidak sesuai kontrak. Seharusnya alat timbang truck portable berkapasitas 30 ton, toleransi 150 persen, monitor digital LCD sumber arus 12-15 VDC tahan air, dan tahan guncang serta lengkap dengan printer.
Kenyataannya, alat timbang yang diserahkan rekanan PT Qumicon Indonesia (dalam berkas terpisah) kepada terdakwa berupa alat timbang merk Celtron ex USA berkapasitas 25 ton, monitor digital LCD AD-4406 dan printer AND AD-8121B tidak tahan air, serta terdapat perbedaan sumber arus monitor hanya 7-10 volt.
Terdakwa I Rusli Is menerima alat tersebut meski pemeriksaan barang dilakukan hanya untuk memenuhi syarat, dan alat timbang yang diterimanya itu tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak. Hal yang sama juga dilakukan terdakwa II Azhari Daud, setelah menerima alat itu selanjutnya mengarahkan, dan meyakinkan panitia pemeriksa barang apabila alat timbang merk Celtron kapasitas 25 ton itu sudah dapat menimbang beban sampai 30 ton.
Selanjutnya, pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Azhari Daud selaku pengguna anggaran kepada PT Qumicon Indonesia terjadi selisih antara nilai item pekerjaan yaitu Rp 111.412.750. Sebab terjadinya perbedaan spesifikasi alat timbang yang tidak sesuai kontrak.
Direktur PT Qumicon Indonesia, Heru Budi Utomo telah menerima sejumlah pembayaran dari Dishub Sabang melalui Haryanto alias Agam (DPO) atas pembelian satu unit tapak alat timbang kendaraan bermotor dan perlengkapannya Rp 48 juta, dan merupakan hak yang wajar atas penjualan alat timbang merk Celtron kapasitas 25 ton.(Mawaddatul Husna)