News Update » News Update » Pidie

Rapel Kenaikan Gaji Medis belum Dibayar

11 September 2014 - 20:03 WIB

SERAMBIFM.COM, SIGLI – Rapel kenaikan gaji pokok enam persen untuk 1.569 tenaga medis berstatus PNS di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pidie belum dibayar, Januari-September 2014. Perintah membayar kenaikan gaji tersebut sesuai intruksi Presiden-RI dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Gaji PNS.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Pidie, drg Mohd Ridha Faisal MARS mengatakan penyebab belum dibayarnya rapel kenaikan gaji itu lantaran kesalahan pada program software, yaitu pada item penambahan gaji lama dan gaji baru yang tidak boleh ditotalkan dengan dengan program software.

Artinya, kata mantan Kepala Bidang Pelayanan RSU Tgk Chiek Di Tiro Sigli itu, mentotalkan jumlah gaji lama dan baru harus menggunakan sistem manual. “Sehingga kami butuh waktu menghitung secara manual karena jumlah petugas kesehatan yang bekerja di bawah Dinkes Pidie mencapai 1.569 orang. Jadi tenaga kesehatan harus memakluminya,” kata Faisal.

Ia menjelaskan, bukan PNS pada Dinkes Pidie saja yang belum dibayar rapel kenaikan gaji pokok enam persen, tapi dinas lain yang PNS-nya banyak juga belum bisa membayar. Tetapi rapel kenaikan gaji itu tetap akan dibayar.

“Saya berharap semua penerima hendaknya bisa bersabar. Kami memakluminya perasaan kalian, tapi pencairan gaji tersebut harus mengikuti peraturan yang berlaku,” katanya.

Ditanya kapan bisa cair, Faisal mengatakan pihaknya telah mengajukan berkas pencairan dana tersebut ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (PKKD) Pidie. Tapi, software harus diperbaiki secara manual. “Jadi kami telah memperbaiki secara manual, dan hari ini kami ajukan kembali ke Dinas PKKD Pidie untuk proses pencairan. Saya rasa kalau tidak salah lagi, rapel kenaikan gaji langsung bisa kita bayar,” demikian drg Mohd Ridha Faisal.

Kepala Dinas (Kadis) PKKD Pidie, Amiruddin mengatakan pihaknya tidak boleh membayar rapel kenaikan gaji karena berkas yang diajukan salah, sehingga harus diperbaiki dulu. Menurutnya, berkas yang salah itu milik RSU Abdullah Syafi’i Beureunuen, Puskesmas Tiro dan Puskesmas Delima. “Sudah banyak PNS yang telah kami bayar rapel kenaikan gaji karena berkas yang diajukan telah betul,” katanya ketika dikonfirmasi Serambi kemarin. (M. Nazar)