News Update » Kutaraja » News Update

Dek Na Diserahkan Ayahnya ke Polda

2 September 2014 - 22:40 WIB

SERAMBIFM.COM, BANDA ACEH – Zulfikar Karim, salah seorang asisten pada Setdakab Pidie Jaya (Pijay) memenuhi janji untuk menyerahkan putrinya, Irhamna alias Dek Na (19), ke Mapolda Aceh, Banda Aceh, Senin (31/8) kemarin.

Perempuan muda ini diperiksa sekitar tujuh jam di Mapolda Aceh sebagai tersangka percobaan pembunuhan dengan cara meracuni, kemudian membuang mantan pacarnya, Sutriadi ke bibir jurang Gle Paro, Aceh Besar.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Gustav Leo mengatakan, selain ayah, ibu, dan beberapa anggota keluarganya ikut mengantar Dek Na ke Mapolda Aceh.

Perempuan ini diterima Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrim Um) Polda Aceh, Kombes Pol Benny Gunawan, kemudian Dek Na diperiksa penyidik Polda Aceh yang didampingi penyidik perempuan.

“Inti keterangannya sama seperti yang telah dia sampaikan ke media massa beberapa hari lalu bahwa ia mengakui menuangkan racun tikus ke dalam mi mantan pacarnya itu ketika berada di rumahnya, di Sigli. Tetapi dia mengatakan tidak melemparkan mantan pacarnya itu ke jurang Gle Paro bersama dua teman lelakinya, melainkan ditaruh di pinggir jalan dalam kawasan itu,” kata Kabid Humas menjawab Serambi kemarin.

Motif perbuatan wanita ini, kata Kabid Humas, karena ia kesal kepada mantan pacarnya tersebut lantaran kerap menyebarkan aib pribadi saat mereka masih berpacaran dulu. Sedangkan kedua orang tua Dek Na dan keluarganya, kata Kabid Humas, saat pemeriksaan itu sama sekali tidak ikut campur, melainkan hanya menunggu di luar ruang pemeriksaan.

“Orang tuanya menyerahkan proses hukum ini sepenuhnya kepada polisi. Dek Na pun tanpa didampingi pengacara dalam kasus ini,” kata Gustav Leo.

Kabid Humas Polda Aceh itu menilai, Dek Na dan orang tuanya sangat kooperatif. Bahkan mereka pula yang mengoreksi nomor pelat mobil Honda Jazz yang digunakan pacar Dek Na saat membawa Sutriadi dari Sigli hingga Gle Paro pada hari kejadian itu, yaitu BL 1808 BM, bukan BK 1380 BM, seperti perkiraan korban kepada polisi.

“Pemeriksaannya mulai pukul 15.00 hingga pukul 22.00 WIB. Dek Na tak ditahan dan besok (hari ini-red) dilanjutkan pemeriksaan,” ujar Kabid Humas.

Gustav menambahkan, perbuatan Dek Na dibidik dengan pasal percobaan pembunuhan atau penganiayaan. “Dua tersangka lainnya nanti akan dipanggil setelah pengembangan pemeriksaan dari Irhamna,” ujar Kabid Humas.(mursal ismail)