News Update » Kutaraja » News Update

Dua Mantan Pejabat Depag Pidie Bebas

29 August 2014 - 19:51 WIB

SERAMBIFM.COM, BANDA ACEH – Mantan Penyelenggara Melaksanakan Tugas Kepala Departemen Agama (PYMT Kandepag) Pidie, H Ramli (62) serta Kasi Madrasah dan Pendidikan Agama (Mapenda), Drs H Yusmadi MPd (45) bebas.

Keduanya tak terbukti bersalah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus penyaluran dana subsidi tunjangan fungsional 2.200 guru Raudhatul Athfal (RA) atau sekolah tingkat TK hingga guru MA di Pidie pada 2007.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh membacakan vonis bebas itu dalam sidang terakhir di PN setempat, Kamis (28/8). Keduanya tak terbukti bersalah atas masuknya 65 guru PNS di antara 2.200 guru non-PNS di 17 RA hingga MA dalam kabupaten Pidie. Pasalnya mereka hanya menerima data dari kepala sekolah selaku orang yang lebih mengetahui status guru PNS dan non-PNS di sekolah masing-masing.

Sedangkan dana dari Depag Pusat pada 2007 itu Rp 2.400.000 per orang selama setahun khusus untuk guru non-PNS jenjang pendidikan tersebut. Kemarin, pertama giliran terdakwa Yusmadi duduk di kursi pesakitan. Majelis hakim diketuai Syamsul Qamar MH dibantu hakim anggota Syaiful Has’ari SH dan Zulfan Effendi SH secara bergiliran membacakan amar putusan itu.

Intinya, fakta hukum terungkap sesuai keterangan para saksi dan terdakwa pada sidang sebelumnya adalah pada 2007 Depag Pusat menganggarkan dana untuk 2.200 guru honorer di 170 sekolah jajaran Depag atau sekarang berganti nama menjadi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pidie mulai dari tingkat RA hingga MA.

Karena menjabat Kasi Mapenda, terdakwa Yusmadi selaku Ketua Pokja program ini. Begitu juga terdakwa Ramli, karena ketika itu menjabat PYMT Kandepag, maka ia selaku penanggungjawab program itu. Namun, sebelum mengirim berkas nama guru yang berhak menerima dana ini ke Kanwil Depag Aceh, keduanya sudah menyosialisasikan, termasuk kepada kepala sekolah agar memasukkan nama guru yang benar-benar honorer, bukan sudah PNS.

Tetapi ketika dana ini cair dan sudah diterima 2.200 guru, ternyata 65 orang di antaranya sudah berstatus PNS. Hal ini bisa terjadi lantaran di antara 65 guru itu ada yang sudah lulus PNS melalui jalur pemutihan honorer dan tanggal mulai tugas (TMT) dihitung mundur, sehingga sudah termasuk ketika mereka menerima bantuan ini. Selain itu, ternyata ada guru berstatus PNS di jajaran Disdik, tapi honorer di sekolah RA hingga MA swasta.

“Karena pertimbangan kemanusiaan, kepala sekolah yang memasukkan nama mereka, tanpa sepengetahuan terdakwa, tak mungkin terdakwa memverifikasi data ini dengan turun ke semua sekolah. Kemudian para penerima tunjangan ini membuat pernyataan di atas materai Rp 6.000 yang pada intinya mengaku honorer sehingga berhak atas tunjangan melalui Kanwil Depag Aceh ini,” baca hakim anggota Zulfan Effendi.

Karena itu, majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dalam sidang secara bergantian itu. Keduanya tak terbukti bersalah atas kerugian negara dalam perkara ini Rp 150.400.000, melainkan tanggungjawab kepala sekolah dan penerima dana ini. Namun, 147.300.000 dana ini jauh sebelumnya juga sudah disita atau dikembalikan penerima ke Polres Pidie selaku lembaga penegak hukum yang pertama kali menangani perkara ini pada 2011.

Seusai mendengar putusan ini, kedua terdakwa yang dulu sempat ditahan di Polres Pidie tampak lega dan menyatakan menerima vonis ini. Begitu juga pengacara keduanya, Muhammad Isa Yahya SH dan Hendry Rachmadhani SH. Sedangkan seorang JPU dari Kejari Sigli menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terhadap vonis ini, apakah menerima atau menolak putusan ini dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.(Mursal Ismail)