Perlu Gerakan Bersama Perlindungan Konsumen
3 June 2014 - 20:55 WIB
Pemerintah meminta agar masyarakat, khususnya kaum muslim, lebih cermat dalam mengonsumsi makanan, minuman, dan obat-obatan, terutama produk-produk dalam kemasan. Hal ini menyusul ditemukannya sejumlah produk makanan kemasan yang mengandung DNA babi. “Periksa, ada tidak label halal. Kalau tidak ada, harus dicermati dan diukur apakah bisa dipercaya atau tidak. Jika ragu, jangan beli,” kata Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi.
Diingatkan, masyarakat dapat menemukan informasi kandungan produk babi di label kemasan pangan. Soalnya, para produsen, distributor, dan importir makanan dan obat-obatan sudah ada keharusan mencantumkan peringatan di label kemasan secara gamblang jika makanan tersebut mengandung babi untuk produk yang beredar di Indonesia. “Kalau produknya mengandung babi, wajib ditulis ‘Mengandung Babi’.”
Baru-baru ini memang ditemukan sejumlah makanan ringan seperti coklat Cadbury Dairy Milk Roast Almond dan Cadbury Milk Hazelnut asal Malaysia yang mengandung babi. Pemerintah mengatakan belum pernah mengeluarkan izin peredaran makanan itu di Indonesia. Dan, jika beredar, maka itu produk ilegal alias masuk secara tak resmi.
Sedangkan keripik kentang Bourbon, yang juga mengandung babi, ternyata distributornya telah melanggar karena menggunakan nomor izin edar untuk produk yang tidak mengandung babi. “Tentu kami tindak. Bisa sanksi administratif dengan mencabut izin edar, memusnahkan barang dan juga ditindak secara projustitia. Sanksinya 3 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.”
Terkait dengan perlindungan konsumen, dalam beberapa tahun belakangan, pemerintah kita memang seperti kurang peduli. Lembaga-lembaga nonpemerintah yang biasanya bergerak bidang perlindungan konsumenpun “ketiduran”.
Padahal, bicara perlindungan konsumen bukan cuma soal halal dan haram pada makanan, minuman, dan obat-obatan. Akan tetapi, produk-produk lain seperti sandang, konsumen juga wajib mendapat perlindungan dari pemerintah. Lihat saja bagaimana Undang-undang Perlindungan Konsumen negeri ini menjadi macan ompong dalam beberapa tahun terakhir.
Produsen, importir, dan distributor elektronik seenaknya memasarkan ke konsumen produk-produk yang sebetulnya dilarang beredar di negeri ini. Ada banyak produk elektronik, komputer, telepon genggam, kulkas, dan lain-lain beredar luas tanpa menyertakan manual book atau buku pentunjuk dalam bahasa Indonesia. Padahal, ini keharusan bagi setiap produk yang beredar di Indonesia.
Oleh karena itu, selain ingin “membangunkan” lembaga-lembaga dan aktivis-aktivis LSM yang bergerak di bidang perlindungan konsumen, kita juga ingin mengatakan kembali bahwa selama ini pemerintah cenderung lalai dalam hal perlindungan konsumen. Sebagai contoh, jangankan yang mengandung lemak babi, produk-produk kedaluwarsa juga bukan barang langka di pasaran kita, termasuk di toko-toko swalayan terkenal. Selain itu, konsumen juga diintai maut oleh makanan-makanan, khususnya jajanan anak sekolah yang mengandung zat-zat beracun atau berbahaya bagi kesehatan.
Sekali lagi, perlu sikap tegas pemerintah bersama pihak-pihak terkait untuk menyosialisasikan dan menegakkan pelaksanaan UU Perlindungan Konsumen.
—————————————————————–
Syedara lon, Program “Cakrawala” Radio Serambi FM bisa Anda dengarkan setiap Hari, Mulai Senin – Jum’at pada pukul 10.00-11.00 Wib.
Program ini mengupas “Salam Serambi” dengan menghadirkan narasumber berkompeten secara langsung ataupun by phone.
dan syedara lon juga bisa berpartisipasi dalam Acara ini di nomor telp (0651)637172 dan 0811689020 / SMS 0819 878 666