News Update » Lhokseumawe » News Update

Jaksa Jadwalkan Lagi Pemeriksaan Dasni

20 May 2014 - 21:49 WIB

SERAMBIFM.COM, LHOKSEUMAWE – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh akan memeriksa kembali Dasni Yuzar, pendiri Yayasan Cakradonya Lhokseumawe sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 1 miliar untuk yayasan tersebut. Pemeriksaan itu dilakukan penyidik untuk melengkapi keterangan tersangka guna pemberkasan kasus tersebut.

Seperti diketahui, dalam kasus itu penyidik Kejati Aceh sebelumnya sudah memeriksa dua tersangka lain dalam kasus itu, yaitu Reza Maulana (27) dan Amir Nizam (48) selaku direktur dan sekretaris yayasan tersebut. Dana itu bersumber dari Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh tahun 2010.

“Ketiganya memang sudah diperiksa sebelumnya di Kejati Aceh. Namun, karena penyidik masih membutuhkan keterangan mereka, maka dalam waktu dekat akan kita panggil kembali,” ujar Kasi Penkum/Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah kepada SerambiFM.(jf)