News Update » Lhokseumawe » News Update

Berkas Dua Tersangka Kasus CJH ke Jaksa

1 May 2014 - 16:02 WIB

SERAMBIFM.COM, LHOKSEUMAWE – Penyidik Polres Lhokseumawe beberapa hari lalu menyerahkan berkas dua tersangka kasus pemalsuan dokumen 14 Calon Jamaah Haji (CJH), asal Aceh Utara yang gagal berangkat ke tanah suci pada Oktober 2013 ke jaksa. Dalam kasus itu, polisi hanya menetapkan tiga tersangka.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Joko Surachmanto, melalui Kasat Reskrim AKP Dian Indra Prabudi, Rabu (30/4) mengatakan, berkas yang dikirim ke Kejari Lhokseumawe itu adalah milik tersangka Syarifuddin dan T Samsul (karyawan Bank Mandiri). “Untuk berkas kedua tersangka ini, kita hanya menunggu pernyataan dari jaksa apakah sudah lengkap atau belum, sehingga harus diperbaiki kembali,” ungkapnya.

Sedangkan berkas satu tersangka lainnya yaitu, M Saleh (pegawai Kantor Imigrasi Kelas II Lhokseumawe), menurut AKP Dian, saat ini sedang dirampungkan. “Kita upayakan dalam waktu dekat berkas M Saleh juga bisa kita limpahkan ke jaksa,” timpalnya.(bah)