News Update » Kutaraja » News Update

Oknum Polisi Pencabul Murid SD Diringkus

22 April 2014 - 23:36 WIB

SERAMBIFM.COM, BANDA ACEH – Personel Polresta Banda Aceh dibantu Propam Polda Aceh meringkus Brigadir Mu, Selasa (22/4) pagi tak jauh dari Mapolresta Banda Aceh. Oknum polisi yang diduga kuat mencabuli dua murid sekolah dasar (SD) di salah satu gampong dalam Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh itu, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Bahkan Brigadir Mu kemungkinan dipecat bila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan ia mengidap kelainan psikis atau penyimpangan orientasi seks.

“Kalau dari hasil pemeriksaan ditemukan ada kelainan psikologis pada diri pelaku, berarti yang bersangkutan memang tidak layak dipertahanakan sebagai anggota polisi,” tegas Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Moffan MK SH, kepada Serambi, Selasa (22/4).

Menurutnya, pelaku telah ditahan di Mapolresta Banda Aceh dan dibidik pasal berlapis. Meskipun tersangka berprofesi polisi, tapi dalam menangani kasus pencabulan itu, kata Moffan, aparat Polresta Banda Aceh tetap menjunjung tinggi profesionalitas.(mir)