Podcast » Cakrawala

Gajah Mati tak Lagi Meninggalkan Gading

16 April 2014 - 17:38 WIB

Dugaan adanya perburuan gading gajah yang dilakukan oleh sindikat kian menunjukkan kejelasannya. Setelah sebelumnya terungkap di Kabupaten Aceh Jaya, kini polisi di Kabupaten Aceh Barat juga mengamankan sedikitnya enam warga yang diduga terkait kasus pembunuhan gajah untuk mengambil gadingnya. Perdagangan gading gajah adalah bisnis yang menggiurkan. Harga gading dengan panjang rata-rata 30 cm adalah Rp 20 juta.

Kepada polisi, para pria yang diamankan di Aceh barat ini, untuk sementara mengaku telah membunuh tiga ekor gajah untuk diambil gadingnya. Namun, jumlah gajah yang terbunuh oleh sindikat pemburu gading ini bisa lebih banyak dari itu. Sebab, para pemburu gading ini sudah cukup lama berburu di rimba-rimba Aceh.

Yang sangat memprihatinkan, cara mereka memburu gajah bergading ini sangat menyiksa binatang berbelalai itu. Para pelaku biasanya memasang ranjau atau perangkap yang mematikan gajah-gajah itu untuk kemudian dipotong gadingnya. Dipastikan, akan ada pula gajahgajah atau binatang lainnya yang terkena jebakan maut itu.

Oleh sebab itulah, dalam beberapa tahun terakhir, LSM-LSM internasional penyayang dan penyelamat binatang langka sangat fokus memelototi pembunuhan gajah-gajah Sumatera di Aceh. Lembaga International Union for Conservation of Nature memasukkan gajah Sumatra ke dalam daftar binatang yang hampir punah karena penyusutannya sangat drastis. Pada 1985, gajah Sumatera masih berjumlah 5.000 ekor. Kini, jumlahnya tinggal 2.000-an ekor.

Sedangkan WWF Indonesia melaporkan, pembunuhan gajah Sumatra semakin marak terjadi. Setahun belakangan, yang sempat diketahui ada 14 ekor gajah yang terbunuh secara sadis di Aceh. Jumlahnya bisa lebih banyak, tapi sebagain lainnya tak terungkap. Gajah-gajah itu mati selain diperangkap, ada yang diracun dan ditembak.

Kalangan LSM internasional menyatakan keprihatinannya yang sangat mendalam ketika mengetahui para pembunuh gajah atau opemburu gading itu adalah termasuk oknum-oknum aparat yang seharusnya menjaga keselamatan binatang itu. Antara lain, beberapa waktu lalu ada seorang tentara yang dihukum 20 bulan penjara karena terlibat dalam perdagangan gading gajah.

Bicara soal kelestarian lingkungan, khususnya penyelamatan binatang langka, bagi sebagian orang memang sesuatu yang membosankan. Tapi, para aktivis lingkungan hidup tetap mengingatkan bahwa pPerburuan gading gajah merupakan kejahatan lingkungan yang tidak boleh dibiarkan. Para pemburu tersebut harus diseret ke pengadilan dan dihukum penjara sesuai dengan aturan. Penegakan hukum menjadi satu-satunya cara untuk melindungi gajah Sumatera dan binatangbinatang langka lainnya dari kepunahan. Tanpa penegakan hukum, gajah Sumatera akan punah dalam tiga puluh tahun ke depan. Maka, momentum terungkapnya perburuan gading gajah di Aceh Jaya dan Aceh Barat ini, hendaknya menjadi titik awal keseriusan semua pihak membangun komitmen untuk menyelamatkan binatang langka di Aceh. Sekaligus juga membersihkan oknum-oknum yang selama ini menjadi “pagar makan tanaman.”

—————————————————————-

Syedara lon, Program “Cakrawala” Radio Serambi FM bisa Anda dengarkan setiap Hari, Mulai Senin – Jum’at pada pukul 10.00-11.00 Wib.

Program ini mengupas “Salam Serambi” dengan menghadirkan narasumber berkompeten secara langsung ataupun by phone.
dan syedara lon juga bisa berpartisipasi dalam Acara ini di nomor telp (0651)637172 dan 0811689020 / SMS 0819 878 666