Podcast » Cakrawala

Akhirnya, Polisi Mengusut Merkuri

21 February 2014 - 22:07 WIB

Setelah bertahun-tahun kita anggap “berpangku tangan”, akhirnya, sejak dua hari lalu satu tim khusus dari Mapolres Aceh Jaya mulai menyelidiki perdagangan merkuri secara ilegal serta dampak pencemaran yang ditimbulkannya. Sebab, penggunaan bahan berbahaya di sentra-sentra pengolahan emas ilegal di kawasan Gunong Ujeuen dan sekitarnya, selain telah mencemari lingkungan, ditemukan juga warga yang terindikasi terpapar merkuri.

Oleh sebab itulah, walau terlambat, kita sangat mengapresiasi langkah polisi dalam menyikapi kondisi yang menakutkan akibat ulah sindikat perdagangan merkuri secara illegal. Rencana polisi dalam pengusutan itu juga kita nilai cukup tepat sasaran dan komprehensif.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Abdul Azas Siagian, kepada wartawan harian ini menjelaskan, penyelidikan itu difokuskan polisi pada tiga hal. Pertama, untuk mengungkap sindikat penjualan merkuri ke Aceh sekaligus untuk meringkus dalang serta pihak-pihak yang terlibat. Kedua, untuk membuktikan adanya pencemaran lingkungan yang disebabkan dari penggunaan merkuri. Ketiga, mencari tahu dampak yang ditimbulkannya kepada orang.

“Jika nantinya terbukti adanya pencemaran lingkungan yang disebabkan merkuri, maka yang bersangkutan akan kita kenakan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Kapolres Aceh Jaya.

Pasal yang disebut pejabat kepolisian itu memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta. Termasuk hukuman dan denda yang sangat berat. Ya, sesuai dengan keberadaan merkuri sebagai bahan berbahaya (B2) yang dapat meracuni makhluk hidup, air, dan lingkungan. “Tim kita sudah mulai bekerja di lapangan untuk melakukan penyelidikan dan mendata seluruh gelondongan yang ada di Aceh Jaya dan mengambil sampel untuk membuktikan kemungkinan adanya pencemaran lingkungan akibat penggunaan merkuri atau bahan beracun lainnya,” kata Kapolres.

Yang menarik adalaj janji polisi untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas dengan harapan di Aceh Jaya tidak akan timbul masalah ekologis dan medis yang lebih besar lagi di kemudian hari. Agar “gebrakan” ini dapat berjalan cepat, polisi juga berharap Pemkab Aceh Jaya segera melakukan langkah-langkah konkret dan efektif untuk menanggulangi dampak yang timbul akibat penggunaan merkuri saat penambang memisahkan butiran emas dari gumpalan batu dan tanah di sentra-sentra tambang emas ilegal di kabupaten itu.

Yang menjadi persoalan, apakah polisi sudah siap menghadapi begitu banyak “hambatan” di lapangan? Sebab, dari bisik-bisik warga di Aceh Jaya, mulusnya operasional eksploitasi tambang emas tanpa izin itu karena didanai dan dibekingi oleh oknum-oknum penguasa dan preman yang kini sudah kian berduit.

Kalau kendala lain nyaris tidak ada. Makanya, kalau nanti polisi gagal dalam pengusutan ini, bisa jadi karena tak kalah oleh kekuatan orang-orang yang berada di balik penambangan emas tanpa izin itu.

————————————————————-

Syedara lon, Program “Cakrawala” Radio Serambi FM bisa Anda dengarkan setiap Hari, Mulai Senin – Jum’at pada pukul 10.00-11.00 Wib.

Program ini mengupas “Salam Serambi” dengan menghadirkan narasumber berkompeten secara langsung ataupun by phone.
dan syedara lon juga bisa berpartisipasi dalam Acara ini di nomor telp (0651)637172 dan 0811689020 / SMS 0819 878 666

Untuk Selengkapnya, silahkan dengarkan podcast di bawah :