Podcast » Cakrawala

Penyunat Hak Keuchik Perlu Diberi Hukuman

15 January 2014 - 17:04 WIB

Keuchik dari 18 desa se-Kecamatan Sungaimas mengaku harus merelakan upah jerih payah (honor) mereka dipotong masing-masing Rp 200.000 oleh pihak kecamatan dengan dalih untuk biaya makan minum menyambut kedatangan pejabat pemerintah ke kecamatan itu dalam beberapa hari ke depan.

Camat Sungaimas, Yusmadi mengakui pemotongan itu sebagai inisiatif pihak kecamatan. Uang dimaksud untuk menyukseskan kegiatan kunjungan pejabat pemerintah daerah ke wilayah ini yang dijadwalkan pada 16 Januari 2014.

“Kutipan ini untuk kebersamaan, membiayai makan dan minum pejabat pemerintah daerah sehingga diharapkan acaranya meriah. Sebab, kami tidak mempunyai dana khusus untuk kegiatan seremoni penyambutan pejabat. Dengan adanya kebersamaan seperti itu kami berharap acaranya meriah.”

Mendapat kabar adanya pemotongan hak keuchiek oleh pihak kecamatan, Bupati Aceh Barat, HT Alaidinsyah, menyiratkan marah besar. Ia menyatakan segera memanggil Camat Sungaimas meminta pertanggungjawaban terhadap kebijakan yang sangat menyalahi tersebut.

Dengan nada yang terdengar seperti menahan emosi, Bupati Tito menegaskan, apa yang dilakukan Camat Sungaimas adalah bentuk kesalahan yang tak bisa ditolerir. Menurut bupati yang akrab disapa Tito, tak ada perintah atau anjuran kepada camat yang ada di 12 kecamatan dalam wilayahnya memotong honor keuchik untuk alasan apapun.

Mengenai alasan Camat Sungaimas bahwa pemotongan itu akan digunakan untuk biaya kunjungan pimpinan daerah atau bupati ke wilayah tersebut, hal itu adalah alasan yang mengada-ada. “Setiap kunjungan pejabat pemerintah atau pimpinan daerah ke sebuah kecamatan di Aceh Barat sudah ada anggaran khusus untuk itu, tak perlu memotong honor keuchik atau yang lain-lain,” tegas Bupati HT Alaidinsyah.

Yang pertama kita ingin mengatakan, memotong hak orang lain dengan alasan apapun adalah salah. Cuma saja, yang kita sesalkan, meskipun itu sudah diketahui salah, tapi kasus “sunat-menyunat” hak orang lain di kalangan pemerintah lapisan manapun tetap saja berlangsung.

Di kantor-kantor dan sekolah-sekolah acap terdengar adanya pemotongan. Cuma saja, korban pemotongan itu kebanyakan tidak berani buka mulut. Dana-dana tunjangan khusus guru banyak yang dipotong di tingkat kabupaten/kota atau di sekolah. Alasannya macam-macam.

Oleh sebab itu, agar kasus pemotongan ini tidak terus terjadi secara diam-diam, hendaknya pelaku pemotongan itu dihukum atau diberi sanksi secara terbuka. Misalnya, kalau ada oknum camat yang memotong hal keuchik atau kepala sekolah yang menyunat hak guru, maka bupati atau walikota harus berani mencopot sang camat atau kepsek sebagai sanksi atas kesalahannya.

Yang menjadi [pertanyaan besar kita adalah, “Tegakah Pak Bupati atau Pak Wali Kota bertindak tegas demi membasmi prilaku-prilaku korup di jajarannya?”
—————————————————–
Syedara lon, Program “Cakrawala” Radio Serambi FM bisa Anda dengarkan setiap Hari, Mulai Senin – Jum’at pada pukul 10.00-11.00 Wib.

Program ini mengupas “Salam Serambi” dengan menghadirkan narasumber berkompeten secara langsung ataupun by phone.
dan syedara lon juga bisa berpartisipasi dalam Acara ini di nomor telp (0651)637172 dan 0811689020 / SMS 0819 878 666

Untuk Selengkapnya, silahkan dengarkan podcast di bawah :