News Update » Kutaraja » News Update

Oknum Intel Penimbun Minyak Terancam Dipecat

17 January 2014 - 23:20 WIB

SERAMBIFM.COM, BANDA ACEH – Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Gustav Leo menegaskan oknum intel Polda Aceh berinisial A yang diduga menimbun 4,2 ton minyak mentah dan 1.000 liter solar di sebuah doorsmear miliknya di kawasan Desa Tingkeum Manyang, Kutablang, Bireuen, dua hari lalu, selain diproses pidana, juga akan diproses di internal polisi. Jika benar ia melakukan itu, sanksinya dipecat.

Kabid Humas menyampaikan hal ini menanggapi kasus penyitaan 4,2 ton (21 drum) minyak mentah dan seribu liter solar oleh personel Polsek Gandapura di sebuah doorsmear yang disebut-sebut milik oknum intel Polda Aceh berinisial A di kawasan Desa Tingkeum Manyang, Rabu (15/1) siang.

“Siapa pun pemiliknya tetap diproses hukum. Jika pemiliknya adalah oknum polisi dan perbuatannya nanti terbukti sebagai perbuatan pidana, maka yang bersangkutan juga akan kami proses di internal karena perbuatan itu melanggar etika kepolisian yang ancaman maksimalnya bisa dipecat,” kata Kabid Humas Polda Aceh.(mursal ismail)