Podcast » Cakrawala

Dana Hibah Tuai Masalah

21 January 2014 - 19:31 WIB

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh sampai kini masih menagih laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dan bansos 2012 dari 17 Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) yang menyalurkannya. Hasil pemeriksaan tahun lalu ditemukan ada sekitar Rp 71 miliar dana hibah dan bansos tahun 2012 yang hingga akhir tahun 2013 belum dipertanggungjawabkan 141 penerimanya.

Menurut Koordinator Badan Pekerja Gerakan Rakyat Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, di antara SKPA yang bermasalah dalam pertanggungjawaban itu adalah Badan Reintegrasi Damai Aceh (BRA) senilai Rp 32,524 miliar, Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat dan KPA Wilayah Rp 6,110 miliar, Panitia Pembangunan Politeknik Aceh Tamiang Rp 5 miliar, Universitas Malikussaleh Rp 3,650 miliar, dan lain-lain.

Padahal, menurut Pasal 19 ayat (2) Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD/APBA, penerima hibah wajib menyampaikan laporan penggunaan dana hibah yang diterima, sesuai permohonannya. Bukti pengeluarannya harus lengkap dan sah, sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal 19 ayat (3) dinyatakan bahwa laporan dana hibah itu paling lambat dilaporkan 10 Januari tahun berikutnya. “Tapi kenapa sudah satu tahun bantuannya diterima, laporan penggunaan dananya belum juga dibuat dan disampaikan kepada SKPA penyalur, sehingga menjadi temuan BPK. Aturan yang sama juga diberlakukan untuk pertanggungjawaban dana bansos,” kata Askhalani.

Kepala Perwakilan BPK Aceh, Maman Abdurrahman mengatakan, pihaknya memang sudah menyurati Pemerintah Aceh, melalui Inspektorat mengenai 17 SKPA dimaksud. “BPK saat ini sedang menunggu laporan itu. Jika dalam batas waktu yang telah ditentukan SKPA yang bersangkutan belum bisa menunjukkan bukti penyaluran dana hibah dan bansosnya, antara lain, laporan pertanggungjawaban dana hibah dan bansos dari pihak penerima, maka akan ditindaklanjuti secara hukum.”

“Ya, kita harapkan SKPA/SKPK secepatnya menyampaikan laporan penyaluran dan pertanggungjwawaban dana hibah dan bansosnya sesuai Permendagri Nomor 32/2011 maupun Permendagri Nomor 39/2012,” kata Kepala Inspektorat Aceh, Syahrul Badruddin.

“Dana hibah dan bansos yang disalurkan SKPA kepada sasaran penerimanya itu bersumber dari uang negara. “Jadi, siapan pun orang dan lembaganya, setelah menerima dana hibah dan bansos itu wajib membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada publik dengan transparan dan akuntabilitas,” kata Alfian, aktivis antikorupsi dari LSM MaTA.

Kasus ini mengingatkan kita pada sikap Mendagri beberapa waktu yang mencoret banyak alokasi anggaran dalam bentuk hibah dan bantuan sosial dalam APBA 2014. Di antara alokasi dana dalam APBA 2014 yang dihapus Pusat adalah dana hibah sebesar Rp 80 miliar untuk Badan Penguatan Perdamaian Aceh (BP2A) dan Rp 10 miliar untuk Komisi Peralihan Aceh (KPA) Pusat. Alasan pencoretan alokasi dana itu, karena menurut aturan, dana hibah tidak boleh dilakukan berulang-ulang kepada sebuah badan atau lembaga.

Kita berharap kepada BPK, dana-dana seperti aspirasi anggota dewan hendaknya benar-benar dapat dilihat penyalurannya. Sudahlah dana itu dipolitisir, tapi hendaknya jangan pula diseleweng habis-habisan. Sebab, pada akhirnya akan sangat sulit mempertanggungjawabkannya seperti dialami 17 SKPA tadi. Nah?

————————————————————–

Syedara lon, Program “Cakrawala” Radio Serambi FM bisa Anda dengarkan setiap Hari, Mulai Senin – Jum’at pada pukul 10.00-11.00 Wib.

Program ini mengupas “Salam Serambi” dengan menghadirkan narasumber berkompeten secara langsung ataupun by phone.
dan syedara lon juga bisa berpartisipasi dalam Acara ini di nomor telp (0651)637172 dan 0811689020 / SMS 0819 878 666

Untuk Selengkapnya, silahkan dengarkan podcast di bawah :