News Update » Nusantara

Boikot Kopi Luwak, Ini Jawaban Pemerintah

15 November 2013 - 22:09 WIB

SERAMBIFM, JAKARTA – Wakil Menteri Perdagangan menyangkal tuduhan organisasi pencinta hewan, People for the Ethical Treatment of Animals (PETA), yang menyebut kopi luwak melanggar hak-hak kehewanan.

Bayu mensinyalir tuduhan yang dialamatkan kepada Indonesia itu hanyalah perang dagang, seiring kian menggeliatkan pasar kopi luwak produksi Indonesia. Lebih lanjut ia mengatakan, masyarakat harus memahami proses yang berbeda-beda dari produksi kopi luwak.

”Ada pelanggaran hak-hak kesejahtreaan hewan, atau tidak, tetapi tidak bisa digeneralisasi, itu jelek. Ini sama seperti sapi perah dikasih makan dan diperah susunya,” ujar Bayu di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (15/11/2013).

Bayu menjelaskan, produksi kopi luwak terdiri dari tiga macam. Pertama, kopi luwak yang diproduksi alamiah oleh luwak yang hidup di hutan. Kedua, kopi luwak yang diproduksi oleh luwak yang ditangkarkan. Dan ketiga, kopi dengan merek kopi luwak.

”Jadi 3 kelompok ini yang ada di Indonesia. Kopi luwak yang alami tidak ada masalah sama sekali. Yang brand enggak ada masalah. Yang menjadi masalah luwak yang dikandangkan itu,” ujar Bayu.

Asal tahu saja, kopi luwak original (alamiah) dibandrol mencapai 150 euro per kilogram. Meski kopi Indonesia masih di bawah popularitas kopi dari Brasil dan Vietnam, munculnya kopi luwak membuat kopi Indonesia kian dikenal dunia. (kompas.com)