Podcast » Cakrawala

UMP, Ini Masalah Saling Memahami

18 October 2013 - 19:35 WIB

LEMBAGA Tripartid (pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha yang tergabung dalam wadah Dewan Pengupahan Daerah (DPD) Aceh, menyepakati nilai komulatif kebutuhan hidup layak (KHL) baru bagi pekerja lajang di Aceh minimal Rp 1,8 juta per bulan. KHL merupakan angka minimum bagi penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang nilainya diharapkan dapat melebihi angka KHL. Nilai UMP masih harus disepakati bersama pada akhir Oktober 2013 ini.

Ya, kita tidak tahu apa tanggapan perusahaan-perusahaan yang menggunakan banyak pekerja di Aceh. Bisa jadi ada yang mengatakan sanggup. Tapi, kita yakin akan banyak pengusaha yang tidak memiliki kesanggupan untuk membayar upah sebesar itu kepada pekerjanya. Yang jelas, angka KHL sebesar itu bukan “asal sebut”. Tapi ditemukan melalui tiga tahapan survei lapangan pada 16 kabupaten/kota di Aceh.

“Angka ini sesuai jumlah 60 komponen dan sesuai dengan peraturan menteri. Nilai ini lebih besar dari nominal sebelumnya. Dan, untuk penentuan UMP bukan hanya melihat KHL, tapi juga melihat faktor lainnya antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, produktivitas, dan penyerapan tenaga kerja,” kata Ir Zulkifli MM, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh.

Yang pertama, kita tahu bahwa doa para pekerja adalah “UMP” dinaikkan. Tuntutan itu sangat wajar jika dikaitkan dengan kenaikan banyak kebutuhan hidup belakangan ini, mulai BBM, listrik, elpiji, sampai ke tempe dan bawang merah.

Kedua, kita juga tahu bahwa belakangan ini pengusaha-pengusaha yang menggunakan jasa banyak pekerja sedang dalam kesulitan sebagai buntut dari gejolak ekonomi yang cenderung kurang menggembirakan. Lambatnya pengesahan APBA dan APBK juga juga menjadi salah satu penyebab terjadinya kesulitan di kalangan pengusaha setiap tahun.

Karena itulah, hal yang paling penting adalah saling memahami. Artinya buruh juga cuma semangat minta naik UMP tapi produktivitasnya malah jeblok. Demikian pula sebaliknya, pengusaha jangan cuma teriak-terika minta peningkatan disiplin, tingkat kinerja, dan lain-lain, tapi kesejahteraan pekerja kurang diperhatikan.

Makanya, para pekerja juga harus menyadari konsekuensi dari penaikan UMP. Sebab, setiap hak yang diterima menuntut keberimbangan dengan kewajiban. Dengan kata lain, kenaikan upah, harus diimbangi dengan produktivitas dan hasil kerja yang meningkat pula. Bagaimanapun, antara pengusaha dan buruh terikat dalam hubungan ekonomis.

Pengusaha tentu tak ingin aturan yang akan mereka jalankan justru tak memberi imbal hasil positif bagi usahanya. Akhirnya, kita berharap, Pak Gubernur, Pak Bupati, dan Pak Walikota bersama pihak terkait lainnya akan dapat menetapkan upah pekerja di Aceh secara bijak. Kalaupun tak ada yang diuntungkan, minimal jangan ada pihak yang dirugikan. Nah?!

—————————-

Syedara lon, Program “Cakrawala” Radio Serambi FM bisa Anda dengarkan setiap Hari, Mulai Senin – Jum’at pada pukul 10.00-11.00 Wib.

Program ini mengupas “Salam Serambi” dengan menghadirkan narasumber berkompeten secara langsung ataupun by phone.
dan syedara lon juga bisa berpartisipasi dalam Acara ini di nomor telp (0651)637172 dan 0811689020 / SMS 0819 878 666

Untuk Selengkapnya, silahkan dengarkan podcast di bawah :