Podcast » Cakrawala

Raqan Pertambangan tidak Boleh “Egois”

30 October 2013 - 18:26 WIB

RANCANGAN Qanun (Raqan) Pertambangan yang saat ini digodok Pemerintah Aceh mendapat kritik dari berbagai kalangan. Adanya setoran nonpajak yang harus dibayar pengelola tambang kepada Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota sebesar 25 persen –seperti tercantum dalam raqan itu– dinilai menghambat investasi bidang pertambangan ke daerah ini. Setoran 25 persen itu rencananya dibagi 10 persen untuk daerah penghasil, 7,5 persen untuk provinsi, dan 7,5 persen lagi untuk daerah nonpenghasil.

Menariknya, analisa bahwa setoran itu akan mengancam investasi ke Aceh bukan saja datang dari kalangan pengamat ekonomi atau pelaku bisnis tambang, tapi juga datang dari kalangan pemerintah sendiri. “Bila setoran yang harus dikeluarkan terlalu besar, maka dipastikan investor baru tak akan masuk Aceh. Bahkan, yang sudah masukpun bisa-bisa hengkang dari Aceh,” kata Kabid Tambang pada Dinas Pertambangan dan Energi Aceh Barat, Helmi.

Ya, pejabat-pejabat di kabupaten/kota memang pantas khawatir terhadap rancangan qanun itu. Sebab, setelah berakhirnya era keemasan hasil hutan, sebagian besar daerah kini lebih mengandalkan hasil tambang. Karenanya, semua hal yang terkait dengan penarikan modal bidang pertambangan akan dibuat semenarik mungkin agar calon investor tidak ragu-ragu menanam modalnya.

Di antara kemudahan yang selalu dipikirkan, adalah memudahkan perizinan, jaminan keamanan investasi, kenyamanan bereksploitasi, bahkan ada pemerintah daerah yang berani memberi insentif kepada investor. Makanya, rancangan qanun pertambangan yang dinilai tidak mendukung upaya-upaya menjaring investor itu supaya dipikirkan kembali dengan mengakomodir kepentingan kabupaten/kota dan para investor.

Kalangan investor tambang di Aceh saat ini berhadapan dengan banyak kendala, mulai dari ketidaknyamanan bereksploitasi hingga adanya gangguan-gangguan secara fisik. Pengeluaran “ekstra” dianggap hal yang membaratkan selama ini. Maka, jika nanti lahir regulasi baru yang mengharuskan mereka menyetor 25 persen dari hasil produksi, maka itu bukan saja tidak membuat menarik calon penanam modal, tapi investor yang sudah masuk Aceh pun akan hengkang dari daerah ini.

Sekali lagi kita ingin katakan bahwa pasang surut investasi di pertambangan sangat ditentukan kemudahan dan fasilitas yang diberikan pemerintah. Selain itu, modal luar dalam industri pertambangan juga bergantung kepada kebijakan peraturan pendukungnya. Investor tentu tidak mau mempertaruhkan modalnya dengan sia-sia. Pasalnya, investasi di pertambangan membutuhkan modal besar, teknologi tinggi, serta risiko yang amat besar.

Makanya, regulasi sektor pertambangan selain memberi kemudahan, juga menjamin kepastian usaha. Beberapa hasil penelitian menyebutkan, hal-hal yang menjadi faktor ketidaknyamanan berinvestasi di bisnis pertambangan juga karena berbagai kondisi yang kurang kondusif, maraknya pungutan liar, demonstrasi dari masyarakat, serta makin merebaknya kegiatan penambangan tanpa izin. Makanya, Raqan Pertambangan Aceh itu harus benar-benar mengakomodir banyak kepentingan. Artinya, tidak boleh egois!

———————————————————————

Syedara lon, Program “Cakrawala” Radio Serambi FM bisa Anda dengarkan setiap Hari, Mulai Senin – Jum’at pada pukul 10.00-11.00 Wib.

Program ini mengupas “Salam Serambi” dengan menghadirkan narasumber berkompeten secara langsung ataupun by phone.
dan syedara lon juga bisa berpartisipasi dalam Acara ini di nomor telp (0651)637172 dan 0811689020 / SMS 0819 878 666

Untuk Selengkapnya, silahkan dengarkan podcast di bawah :