Podcast » Cakrawala

Berhaji, Kenapa Harus Berdusta

7 October 2013 - 18:39 WIB

SEBUAH hot issue di bidang perhajian terungkap Sabtu, 5 Oktober lalu di Banda Aceh. Sebagaimana diwartakan Harian Serambi Indonesia, Minggu kemarin, 14 orang Jamaah Calon Haji (JCH) Aceh tahun 2013 yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 6 asal Aceh Utara ditunda keberangkatannya, karena terindikasi menggunakan dokumen palsu. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan memanfaatkan jatah orang yang urung berangkat, karena sudah meninggal.

Ke-14 JCH bermasalah itu terdiri atas delapan pria dan enam perempuan. Mereka diduga memalsukan dokumen atas nama orang yang telah meninggal. Bahkan ada yang nekat mengganti foto orang yang meninggal itu dengan fotonya di paspor haji. Anehnya lagi, nama mereka juga tak ditemukan dalam waiting list (daftar tunggu) JCH Aceh.

Atas dasar itu, Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang juga Kakanwil Kemenag Aceh, Drs Ibnu Sa’dan MPd menunda keberangkatan ke-14 JCH bermasalah itu. Menariknya lagi, kasus itu tidak didiamkan Ibnu Sa’dan, melainkan dibeberkannya ke media massa melalui konferensi pers, Sabtu lalu.

Patut kita puji kejujuran dan keterbukan informasi ala Kakanwil Kemenag Aceh ini. Ia telah melakukan sebuah langkah benar sekaligus berani. Oleh karenanya, informasi penting dari mantan Kakankemenag Kota Subulussalam ini hendaknya segera ditindaklanjuti oleh pejabat berwenang, mengingat perbuatan memalsukan dokumen haji bukanlah perbuatan sederhana. Selain melanggar Pasal 263 KUHPidana yang diancam hukuman maksimal enam tahun penjara, juga melanggar UU Nomor 34 Tahun 2009 Penyelenggaraan Ibadah haji. Oleh karenanya, verifikasi data untuk mengusut permainan ini harus segera dilakukan dengan melibatkan Kementerian Agama, Imigrasi, dan Kemenkumham.

Bukan tidak mungkin perbuatan ini melibatkan pula sebuah sindikat. Patut diduga, pihak keluarga dari calon haji yang meninggal juga terlibat konspirasi. Kalau tidak, mengapa tak mereka laporkan anggota keluarganya yang sudah meninggal? Bukankah keharusan melaporkan anggota keluarga yang meninggal kepada pejabat berwenang sudah diwajibkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan? Pihak pembuat paspor dan penyelenggara haji setempat juga patut dicurigai terlibat, di samping kemauan dari ke-14 JCH asal Aceh Utara itu. Harus kita nyatakan bahwa perbuatan ini sungguh memalukan. Dalam 14 tahun terakhir, sejak Aceh dipercaya memiliki embarkasi haji sendiri, baru kali inilah kasus seperti ini terjadi. Lebih ironisnya lagi, terjadinya di Aceh, di negeri syariat.

Benar bahwa begitu lama waktu yang harus ditunggu untuk bisa naik haji dari Aceh, karena panjangnya waiting list. Tapi kenapa harus menempuh jalan pintas yang seperti ini? Sungguh tak seharusnya kita berhaji tapi dengan modal dusta. Itu sama saja dengan mencuri Alquran, meski tujuannya untuk mengaji. Susah membayangkan para JCH yang seperti ini mendapatkan haji mabrur, sebab prosesnya saja sudah penuh tipu muslihat. Maka, mari kita luruskan tindakan yang salah ini agar ia tak terulang!

—————————-

Syedara lon, Program “Cakrawala” Radio Serambi FM bisa Anda dengarkan setiap Hari, Mulai Senin – Jum’at pada pukul 10.00-11.00 Wib.

Program ini mengupas “Salam Serambi” dengan menghadirkan narasumber berkompeten secara langsung ataupun by phone.

Untuk Selengkapnya, silahkan dengarkan podcast di bawah :