Ketua DPRA: Putusan MK Sangat Bijak
27 January 2012 - 23:04 WIB
BANDA ACEH – Pimpinan DPR Aceh menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi kelonggaran waktu pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) Aceh selambat-lambatnya 9 April 2012.
Ketua DPR Aceh, Drs Hasbi Abdullah kepada Serambi FM, di Gedung DPRA, Jumat (27/1), mengatakan, putusan MK itu tidak hanya memberikan kesempatan kembali kepada KIP untuk menyusun tahapan pilkada yang lebih baik, tapi juga memberikan waktu kepada calon kandidat yang baru mendaftar maupun yang telah duluan mendaftar, untuk mempersiapkan diri lebih baik lagi.(her)