News Update » Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Larang SKPK Hadiri Sidang DPRK

7 January 2012 - 23:18 WIB

MEULABOH – Bupati Aceh Barat melarang semua unsur Satuan Kinerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di wilayah itu memenuhi undangan pihak DPRK setempat, terkait sidang maupun kegiatan lain di lembaga legislatif. Pasalnya, alat kelengkapan dewan yang dibentuk oleh dua dari empat fraksi beberapa waktu lalu dinilai bertentangan dengan aturan.

Ramli menyatakan, jika pihaknya menghadiri kegiatan sidang dan berbagai kegiatan yang dilakukan di DPRK, maka hal itu akan melanggar hukum. Karena alat kelengkapan dewan yang saat ini ada tak sesuai dengan hukum. Apalagi, kata Bupati, baru-baru ini kalangan dewan sendiri telah menggugat Ketua DPRK Aceh Barat ke PTUN terkait pembentukan alat kelengkapan dewan yang baru. (edi)