News Update » Nusantara

Syariat Islam Terkendala Hukum Acara

7 December 2011 - 23:26 WIB

BANDA ACEH – Implementasi syariat Islam di Aceh belum berjalan maksimal, yang disebabkan belum adanya aturan hukum beracara untuk memproses pelanggar syariat hingga ke pengadilan. Dalam 10 tahun terakhir, penegakan hukum oleh Satpol PP/WH hanya sebatas menangkap pelanggar lalu melepaskannya karena tidak bisa diteruskan ke mahkamah Syar’iyah (MS).

Dua hal ini mengemuka dalam kajian satu dasawarsa syariat Islam Aceh di gedung ACC Dayan Dawood, Universitas Syiah Kuala, Darussalam Banda Aceh, Rabu (7/12). Dialog bertemakan “Pengkajian, Perumusan dan Evaluasi Satu Dasawarsa Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh diprakarsai oleh Dinas Syariat Islam Aceh. Pertemuan berlangsung 7-8 Desember 2011.

Tokoh masyarakat Tgk HA Gani Isa MAg mengungkapkan Saat ini ada masyarakat yang berjuang habis-habisan agar implementasi syariat berjalan secara baik, dan ada kelompok yang menyatakan syariat Islam bertentangan dengan HAM serta belum ada kebijakan politik serius dari pemerintah untuk pemberlakuan syariat Islam secara kaffah.

Reporter : Yuswardi Mustafa
Editor :  Faisal zamzamy