GeRAK Aceh: Rp 1,7 T Dana Publik Terindikasi Dikorup
8 December 2011 - 23:42 WIB
BANDA ACEH – Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh merilis sebanyak Rp 1,7 triliun dana publik selama tahun 2011 terindikasi korupsi. Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani membeberkan temuan tersebut dalam Seminar Nasional Membangun Negeri tanpa Korupsi yang diselenggarakan Lembaga Kajian Antikorupsi IAIN Ar-Raniry di Aula Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Kamis (8/12).
Menurut Askhlani, dalam kurun waktu tahun 2011 tercatat ada 106 kasus dugaan tindak pidana korupsi di Aceh yang terkuak ke publik. Kasus ini terjadi mulai dari kasus kecil sampai kasus besar dengan sumber dana berasal dari Otonomi Khusus (Otsus), APBA dan APBK dengan potensi kerugian mencapai Rp 1,7 triliun.
Menurut data yang dilansir GeRAK, ada lima kasus dugaan korupsi yang mereka anggap masuk dalam kategori kasus besar. Yaitu, kasus proyek pembangunan rumah duafa, pengerjaan proyek lanjutan APBA, kasus mark-up pengadaan alat kesehatan RSUZA, kasus penjualan besi tua dan kasus pengemplangan pajak dan pendapatan salah pencatatan.
Reporter : Ansari Hasyem
Editor : Faisal Zamzamy