News Update » News Update » Nusantara

Tersangka Proyek Irigasi Jeuram Diboyong ke Banda Aceh

27 November 2011 - 19:18 WIB

MEULABOH – Empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi irigasi Jeuram, Nagan Raya yang selama beberapa waktu terakhir ditahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Meulaboh, dilaporkan pekan lalu sudah kembali diboyong ke LP Kahju, Banda Aceh. Keempat tersangka itu akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Informasi yang diperoleh Serambi FM beberapa hari lalu, keempat tersangka dalam proyek rehabilitasi irigasi Jeuram Nagan Raya adalah Mufti Madjid (mantan Kadis Pengairan Aceh), Ir Jufri Islami selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Taufik (pegawas lapangan dari Dinas Pengairan Aceh), dan Mahlil Budiman (Site Manager PT Guna Karya Nusantara).

Reporter : Rizwan
Editor   : Faisal Zamzamy