News Update » News Update » Nusantara

Suami Istri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan CJH Plus

19 November 2011 - 22:59 WIB

LHOKSEUMAWE – Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reskrim Polres Lhokseumawe, telah menetapkan suami-istri pengelola PT Iskandaria Tour dan Travel Lhokseumawe, H Syarifuddin dan Hj Yusmanidar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan JCH Plus. Keduanya, dijadwalkan akan dimintai keterangan sebagai tersangka, Senin (21/11) besok.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso, melalui Kasat Reskrim AKP Galih Indragiri, Sabtu (19/11) menyebutkan, Berdasarkan bukti dan keterangan para saksi, pada Jumat (18/11) sore,  penyidik menetapkan H Syarifuddin dan Hj Yusmanidar sebagai tersangka. dalam waktu dekat ini, pihaknya pun juga akan memintai keterangan BPIH di Jakarta, guna kelengkapan data.

Seperti diberitakan, sebanyak 39 JCH plus di Aceh Utara dan Lhokseumawe gagal berangkat. Pasalnya, tidak ada kejelasan dari travel yang memberangkatkan mereka.  Padahal, seluruh persiapan JCH telah rampung dilakukan, seperti BPIH Rp 70 juta per orang, manasik haji, dan peusijuek jamaah haji.

Reporter : Saiful Bahri
Editor   : Faisal Zamzamy