Oknum Karyawan Sinarmas Tipu Nasabah
17 November 2011 - 22:52 WIB
BANDA ACEH – Dua oknum karyawan PT Sinarmas Multifinance Aceh diduga melakukan penipuan terhadap nasabah dengan cara memanipulasi data dan mengambil uang nasabah sebesar Rp 5 juta. Kedua karyawan itu sudah dipecat, dan satu di antaranya sudah ditahan pihak Polresta Banda Aceh.
Kepala Cabang PT Sinarmas Multifinance Aceh, Ronald Simaremare, Kamis (17/11) kemarin, menyebutkan korbannya adalah Ansari, warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Sedangkan kedua karyawan yang telah dipecat masing-masing Ibnuh Hajar (29) dan Kholil Yusra (31). Ibnu Hajar, kata Ronald, sudah ditahan pihak Polresta Banda Aceh awal Oktober 2011.
Reporter : Misran Asri
Editor : Faisal Zamzamy