KIP Minta Ketegasan KPU dan Kemendagri
9 November 2011 - 23:31 WIB
BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Kamis (10/11/11) melakukan konsultasi dengan KPU Pusat terkait penyesuaian tahapan pilkada hasil Rakor KIP, Selasa (8/11/11).
Anggota Komisioner KIP, Tgk Akmal Abzal menjawab Serambi FM mengatakan, pihaknya menjadwalkan pertemuan dengan KPU pada Kamis (10/11/11) siang dan dengan Kemendagri pada Jumat (11/11/11).
Hal yang akan dikonsultasikan antara lain terkait dengan tahapan yang melebihi 30 hari yang bertabrakan dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah. Menurutnya, KIP meminta KPU dan Kemendagri bersikap tegas agar adanya kepastian hukum penyelenggaraan pilkada di Aceh.
Reporter: Ansari Hasyem
EditorĀ : Faisal Zamzamy