News Update » News Update » Nusantara

Sebulan tak Dinas, Polisi Aceh Besar Dipecat

5 September 2011 - 23:00 WIB

SERAMBIFM.COM, BANDA ACEH – Seorang anggota Polri dari Sabhara Polres Aceh Besar, dipecat karena tidak masuk dinas selama satu bulan.

Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PDTH) anggota Polri atas nama Bripda Muhammad Ziko itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Aceh, Irjen Pol Iskandar Hasan yang dibacakan Kapolres Aceh Besar AKBP Herman Sikumbang saat bertindak sebagai inspektur upacara di Mapolres Aceh Besar, Jantho, Senin, 5 September 2011.

Kapolres Aceh Besar melalui Kabag Sumda AKP Efendi S mengatakan sesuai Skep Kapolda, 10 Agustus 2011, yang bersangkutan resmi di-PDTH terhitung sejak 31 Juli 2011. Meski saat Kapolres membacakan Skep Kapolda kemarin, Muhammad Ziko tak hadir “(in absentia)”

“Dengan demikian sejak 31 Juli 2011 yang bersangkutan resmi bukan anggota Polri lagi. Segala tindak tanduknya di luar tanggungjawabnya sebagai anggota Polri,” kata Efendi S.

Menurut AKP Efendi, Muhammad Ziko sudah sebulan tak berdinas. Ia melangar Pasal 14 Ayat (1) Huruf A PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pelanggaran Disiplin Bagi Anggota Polri/PNS Polri.

Reporter: Mursal Ismail
Penyunting : Hari Teguh Patria