Peracun Istri Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
2 December 2015 - 16:30 WIB
SERAMBIFM.COM, BIREUEN – Syamaun Mahdi (31), warga Desa Alue Sijuek, Kecamatan Peudada, Kabupeten Bireuen yang meracun istrinya, Halimatusakdiah (29) hingga meninggal dunia pada 29 Oktober lalu terancam hukuman 20 tahun penjara bahkan bisa lebih berat lagi apabila terbukti merencanakan kejahatan itu.
Informasi itu disampaikan Kapolres Bireuen, AKBP M Ali Kadhafi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Syamsul SH didampingi Kapolsek Peudada Iptu Hadriman SSos kepada Serambi, Selasa (1/12).
Menurut polisi, membunuh seseorang apabila berencana, pelakunya terancam hukuman mati. Beda dengan pembunuhan yang tidak direncanakan seperti kecelakaan lalulintas, menabrak orang atau sejenisnya. Ditanya apakah kasus meracun istri yang melibatkan tersangkanya Syamaun Mahdi ada unsur direncanakan, menurut Kasat Reskrim Polres Bireuen dugaan sementara ada unsur perencanaan jauh-jauh hari.
Salah satu indikasi ada perencanaan dalam kasus itu yaitu pelaku dengan sengaja menabur racun dalam kuah pliek. “Itu salah satu unsur sudah termasuk berencana. Untuk pelaku pembunuhan atas nama Syamaun Mahdi kita terapkan pasal 340 KUHPidana, jo pasal 338,” paparnya.
Lebih lanjut dijelaskan, apabila dari hasil penyelidikan pelaku terbukti berencana membunuh istrinya maka dijerat pasal 340 KUH Pidana yaitu dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain. Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun.
Kapolsek Peudada menambahkan, saat ini tim penyidik masih memeriksa tersangka dan akan memanggil sejumlah orang lainnya termasuk keluarga untuk dimintai keterangan.
Seperti diketahui, pasangan suami istri Syamaun Mahdi-Halimatussakdiah adalah warga Desa Alue Sijuek Peudada, Kabupaten Bireuen. Pasangan ini sudah menikah 10 tahun dan sudah dikaruniai dua anak, yaitu Fauzul Hafiz (6) dan si kecil yang masih berusia tiga bulan, Ilal Imhamdi.
Kepada polisi yang memeriksanya, Syamaun mengaku khilaf hingga menaburkan racun babi (timex) ke dalam kuah (gulai) pliek u yang disantap istrinya pada Kamis malam, 29 Oktober 2015. Satu jam kemudian, istrinya mengeluh sakit perut dan pusing-pusing.
Sang suami membawa istrinya ke Puskesmas Peudada dan selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Malahayati Bireuen. Karena tak mampu ditangani, akhirnya korban dirujuk lagi ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Bireuen dan meninggal dunia pada pukul 06.00 WIB, Jumat 30 Oktober 2015.
Hampir sebulan kemudian, tepatnya Rabu sore, 25 November 2015, Syamaun membuat pengakuan mengejutkan ke Polsek Peudada bahwa dia telah meracun istrinya hingga meninggal dunia. “Kami sering cekcok dalam rumah tangga, salah satu masalah yang sering terjadi soal uang, ia minta semua, saya kan bingung. Asal ada uang sedikit diminta olehnya tidak ada disisakan untuk saya,” begitu pengakuan Syamaun kepada tim penyidik di Polsek Peudada.(yus)