Pamhut Tangkap Truk Berisi 9 Kubik Kayu
19 November 2014 - 15:43 WIB
SERAMBIFM.COM, BANDA ACEH – Sejumlah petugas pengamanan hutan (pamhut) di wilayah Lamno, Kecamatan Jaya, Aceh Jaya, berhasil menangkap sebuah truk berisi 9 kubik kayu ilegal saat melintas di kawasan itu ke arah Kota Banda Aceh, Selasa (18/11) pukul 02.00 WIB. Sopir dan kernet truk itu melarikan diri dengan meninggalkan begitu saja kendaraannya.
Menurut Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Aceh, Ir Husaini Syamaun MM kepada Serambi di Banda Aceh tadi malam, penangkapan truk berisi kayu curian itu berawal dari informasi yang disampaikan warga. Lalu sejumlah pamhut melakukan pengintaian di kawasan itu. Lama ditunggu, baru pada pukul 02.00 dini harilah sebuah truk yang dicurigai melintas.
Karena dinding baknya tinggi, dari luar tak kelihatan apa yang diangkutnya. Pamhut kemudian menghadang paksa truk tersebut untuk memeriksa apa muatannya. Menyadari posisinya terancam, lalu sopir dan kernet truk itu melarikan diri dan menghilang di tengah gelapnya malam. Mereka meninggalkan begitu saja truk yang lebih dari separuh baknya berisi papan dan broti tersebut.
Seorang pamhut kemudian mengambil alih truk itu dan mengendarainya hingga ke Kantor Dishut Aceh di Banda Aceh. Ketika diperiksa dan dihitung, ternyata kayu curian itu terbanyak jenis semantok dan jenis sembarang. Jumlahnya mencapai 9 kubik.
Truk dan kayu tersebut kini diamankan di pekarangan Dishut Aceh untuk pengusutan lebih lanjut.
Tangkapan tersebut, menurut Husaini, membuktikan bahwa pencurian kayu di masa moratorium logging ini masih saja terjadi. Namun, di sisi lain, keberanian warga untuk melaporkan perbuatan terlarang itu kepada petugas semakin meningkat. “Ini modal penting bagi kita karena masyarakat juga secara aktif melakukan pengawasan, sehingga akan mempersempit ruang gerak para perambah hutan di Aceh,” kata Husaini.
Ia berjanji segera melaporkan tangkapan itu kepada polisi guna melacak siapa pemilik truk tersebut. Dari sana nantinya diharapkan akan terungkap siapa pelaku pencurian 9 kubik kayu tersebut. (dik)