Lima Terpidana Maisir Dicambuk
5 September 2014 - 19:56 WIB
SERAMBIFM.COM, SIGLI – Lima terpidana maisir (judi) yang telah divonis Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Sigli Pidie, Jumat (5/9) sekitar pukul 14.00 WIB, dilakukan eksekusi cambuk yang dipusatkan di halaman Masjid Agung Al-Falah Sigli.
Warga telah memadati halaman masjid untuk menyaksikan proses pelaksanaan cambuk terhadap pelaku yang melanggar syariat Islam. ?Kelima pelaku diantar dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Sigli. Sebelum dilakukan cambuk lebih dahulu disampaikan tausiah yang disampaikan Sekretaris MPU Pidie, Tgk Muhammad AR.
Kepala Satpol-pp Pidie, Sabaruddin SH, kepada Serambinews,com, Jumat (5/9) mengatakan, kelima pelaku ?masir itu adalah Idris Jalil (60), Husaini Yusuf (37), Feri Hidayat M Hasyem (26), Ridwan Salafi (34) dan Bukhari A Gani (42). Kelima terpidana kasus maisir tersebut berasal dari Kecamatan Sakti, Pidie.
“Masing-masing terpidana disebat 8 hingga 7 kali sebatan yang dilakukan eksekutor yang telah ditunjuk,” kata Sabaruddin (muhammad nazar)