Podcast » Cakrawala

Sinyalemen Macan Ompong Baperjakat

16 May 2014 - 18:22 WIB

Kasak kusuk soal mutasi pejabat di lingkup Pemerintah Aceh yang disebut-sebut berujung dengan terpengaruhnya kinerja birokrasi, telah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat Aceh. Capaian serapan anggaran yang minim, hingga bahkan berujung pada teguran Gubernur Aceh kepada belasan SKPA, seakan mensahihkan jika trend bongkar pasang pejabat di level propinsi, berpengaruh langsung pada kinerja instansi.

Banyak isu yang simpang siur seputar gonta ganti pejabat itu. Mulai dari isu pimpinan SKPA yang jadi ‘ATM’, hingga adanya pembisik atau orang kuat yang bersosok bak hantu yang senantiasa berpengaruh kuat terhadap trend bongkar pasang pejabat. Membuat blantika birokrasi tingkat propinsi di Aceh terus diwarnai kasak kusuk.

Yang membuat miris dan nyaris bukan rahasia lagi adalah, peran sentral Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang kini seperti tergerus habis. Badan yang dulunya sangat eksis dan disegani bahkan ditakuti para pejabat itu, kini terkesan seperti macan ompong. Sepertinya mereka hanya duduk manis dan menjadi penonton budiman, dari lakon lakon ‘bintang tamu’ yang tiba tiba menjadi sutradara bayangan.

Toh Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah secara gamblang menyebutkan, penempatan pejabat di Aceh, dilakukan secara profesional dan proporsional. Pengangkatan pejabat dilakukan setelah memenuhi semua tahapan sesuai dengan aturan yang ada.

Menurut Zaini, kalau kinerjanya kurang bagus, misalnya serapan anggarannya rendah, maka kepala SKPA tersebut harus bertanggung jawab. Tidak boleh dibiarkan, karena akan merugikan masyarakat banyak, karena kriteria utama pengangkatan pejabat, menurut Gubernur Zaini adalah kompetensi dan loyalitas. “Orang-orang itu harus bertanggung jawab. Bek peuramee tumpok,” kata Gubernur Zaini dalam wawancara khusus dengan Serambi di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa 6 Mei 2014 lalu.

Lebih dari itu, Zaini mengatakan bahwa dirinya yang paling mengetahui siapa yang harus diganti dan siapa pula yang bisa dipertahankan.

Terlepas dari itu semua, dengan pertimbangan kebutuhan untuk melaksanakan pengisian jabatan haruslah dilakukan secara terbuka. Bahkan kini telah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), walau PPnya belum ditetapkan. Namun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar pada 15 Maret 2014 telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam Permen itu disebutkan, “Setiap instansi pemerintah wajib menerapkan prinsip dan menghindari praktek yang dilarang dalam setiap pelaksanaan pengisian jabatan,” demikian antara lain bunyi Pasal 2 Permen yang berlaku sejak diundangkan pada 15 April 2014 itu.

Pengisian jabatan tinggi di instansi pemerintah nantinya akan dimulai dengan dibentuknya panitia seleksi, dengan jumlah ganjil 5 s/d 9 orang. Dan hanya 45 persen dari instansi internal jumlah personil panitia seleksi. Dengan pola itu kita berharap tak ada lagi figur hantu dan pembisik dalam blantika birokrasi di negeri ini. Di sinilah, kaedah profesional dan proporsional bukan hanya slogan semata. Dan kita berharap kinerja pimpinan instansi akan lebih tokcer.

—————————————————————–

Syedara lon, Program “Cakrawala” Radio Serambi FM bisa Anda dengarkan setiap Hari, Mulai Senin – Jum’at pada pukul 10.00-11.00 Wib.

Program ini mengupas “Salam Serambi” dengan menghadirkan narasumber berkompeten secara langsung ataupun by phone.
dan syedara lon juga bisa berpartisipasi dalam Acara ini di nomor telp (0651)637172 dan 0811689020 / SMS 0819 878 666