LSM Desak Jaksa Lanjutkan Pengusutan Kasus Dana Hibah
10 April 2014 - 00:16 WIB
SERAMBIFM.COM, LHOKSEUMAWE – LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak penyidik Kejati Aceh untuk segara melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Yayasan Cakradonya Lhokseumawe senilai Rp 1 miliar. Satu hal yang bisa dilakukan jaksa adalah segera memeriksa tersangka kasus tersebut.
Koordinator Bidang Antikorupsi dan Monitoring Peradilan LSM MaTA, Baihaqi, Rabu (9/4) menyebutkan, setelah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, penyidik hanya memeriksa sejumlah saksi di Lhokseumawe dan Banda Aceh. Sedangkan tersangka, lanjut Baihaqi, menurut informasi yang diterima pihaknya hingga sekarang belum dimintai keterangan oleh penyidik.
Secara terpisah, Kasi Penkum/Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah, mengatakan, setelah pemeriksaaan saksi di Lhokseumawe dan Banda Aceh pada 26-27 Maret 2014, kini belum ada pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan tersangka dalam kasus tersebut. “Dalam waktu dekat penyidik akan melanjutkan pengusutan kasus itu, termasuk tersangka jika pemeriksaan saksi dianggap sudah mencukupi,” jelas Amir Hamzah.(bah/jf)