Jaksa Periksa Kabag Hukum Pemkab
22 April 2014 - 23:34 WIB
SERAMBIFM.COM, LHOKSUKON – Penyidik Kejari Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (22/4) memeriksa Syahrial SH, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Aceh Utara sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 1,9 miliar dari APBK setempat tahun 2009. Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Sanggar Cut Mutia Meuligoe Aceh Utara itu penyidik telah menetapkan lima tersangka sejak kasus tersebut ditangani tahun 2010.
Informasi lain yang dikumpulkan Serambi, penyidik kemarin juga menjadwalkan pemeriksaan petugas sebuah travel Lhokseumawe sebagai saksi. Namun, petugas dari travel tersebut belum bisa memenuhi panggilan jaksa.
“Kita terus mendalami kasus itu dengan memintai keterangan saksi. Kabag Hukum diperiksa sebagai saksi untuk mengumpulkan keterangan bagaimana mekanisme penyaluran dana hibah ke sanggar tersebut,” kata Kajari Lhoksukon, T Rahmatsyah MH melalui Kasi Intel Kadafi SH kepada SerambiFM, kemarin.(jf)